Kamis 15 05 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Tim Wasev Itjenad Pantau Langsung Pelaksanaan TMMD ke-125 di Karawang   Kapolri Tinjau SPPG Polda Sulsel, Pastikan Kesiapan Dukung Program MBG   Polres Serang Melaksanakan Kegiatan Binrohtal ,Tingkatkan Iman dan Takwa Personel    Antisipasi Tawuran Pelajar, Kapolsek Cikande Bubarkan Konvoi Anak Sekolah di Jalan Cikande - Gabus   Polda Sulsel Terus Mengungkap Kasus Premanisme Dalam Operasi Kewilayahan Pekat Lipu 2025   Perkuat Sinergi Polri dan Akademisi, Kapolres Gowa Silaturahmi dengan Rektor UIN Alauddin Makassar   POLDA RIAU KONFERENSI PERS PENGUNGKAPAN KASUS PREMANISME/KEJAHATAN JALANAN HASIL OPERASI PEKAT LANCANG KUNING 2025   Polda Jambi Tangkap 274 Pelaku Premanisme, 32 Orang Ditahan   Kapolri Komitmen Berantas Premanisme, Judol dan Narkoba: Siapapun yang Meresahkan Masyarakat Tindak Tegas   Ngariung Iman Ngariung Aman di Pos Ronda, Kapolres Serang Imbau Jaga Kerukunan Dan Siskamling Ditingkatkan  

    Iklan

    Malam Pergantian Tahun Polres Pelabuhan Tanjungperak Tindak Puluhan Knalpot Brong di Suramadu

    BUSER POLRI
    Januari 02, 2024, 1/02/2024 WIB Last Updated 2024-01-02T07:22:59Z
    masukkan script iklan disini

    TANJUNGPERAK - BUSERPOLRI.COM


    Malam pergantian tahun baru 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak  melakukan penindakan pada pengendara motor dengan knalpot brong di Jembatan Suramadu.


    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan pihaknya melakukan penindakan knalpot brong pada Minggu (31/12/2023) malam hingga Senin (1/1/2024) pagi. Penindakan knalpot brong dilakukan di Jembatan Suramadu tujuan ke Surabaya.


    "Penindakan pelanggaran lalu lintas menjelang malam pergantian  tahun baru 2024 sebanyak 93 tilang," kata William saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/1/2024).

    masukkan script iklan disini

    Hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto. Ia menegaskan kendaraan bermotor knalpot brong yang  tidak sesuai knalpot standar telah ditilang dan disita.


    "Hasil penindakan ada  (93), terdiri dari 7 SIM, 35 STNK, dan 51 motor yang telah kami sita dan dikenakan sanksi tilang," ujarnya.


    Suroto menyatakan penindakan berlangsung di Jembatan Suramadu. Tepatnya di sisi timur, arah Madura menuju Surabaya.


    Ia mengimbau agar pelanggar tak hanya membawa surat tilang saja ketika mengambil barang bukti. Namun, juga membawa knalpot asli atau bawaan motor.


    "Untuk pelanggar wajib membawa knalpot asli jika ingin mengambil kembali motor yang telah disita, lalu membayar denda tilang di lokasi dan cara pembayaran yang telah ditentukan," pungkasnya. (*)

    Komentar

    Tampilkan