• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pada Malam Penggantian Tahun Baru 2024, Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan razia Minuman keras (Miras) diwilayah Hukum Polsek Tirtajaya

    BUSER POLRI
    Januari 01, 2024, 1/01/2024 WIB Last Updated 2024-01-01T23:04:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Karawang -Buserpolri.com


    Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar, untuk meminimalisir kasus tindak kejahatan pada Malam Penggantian Tahun 2024 yang disebabkan oleh Minuman Keras, Anggota Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar Aipda Adang Suhaya,S.H bersama Bripda Yoga Priyatno laksanakan razia minuman keras (Miras) terutama Miras Oplosan diwilayah Hukum Polsek Tirtajaya. Senin (1/1/2024).


    Kegiatan tersebut dikemas melalui Giat Cipta Kondisi KRYD dengan Sasaran Miras Oplosan diwilayah Hukum Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar.


    Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menjaga serta mengantisipasi terjadinya GU Kamtibmas pada Malam Penggantian Tahun 2024 yang disebabkan oleh Minuman Keras (Miras) terutama Miras Oplosan. Ucap Bripda Yoga Priyatno (Anggota Polsek Tirtajaya)


    Menurut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Tirtajaya Iptu Hasanudin,S.Pd menjelaskan razia tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa ijin dan meminimalisir korban jiwa penyebab dari Miras Oplosan, minuman keras juga sering memicu terjadinya kasus tindak kriminalitas. Jelasnya 


    Pelaksanaan kegiatan Ops tersebut, Anggota Polsek Tirtajaya mendatangi Toko-toko jamu yang diduga menjual Miras ataupun Miras Oplosan yang berlokasi di Desa Tambaksumur Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang.


    Setelah berada di lokasi, Anggota Polsek Tirtajaya dan Anggota berhasil menemukan 2 (Dua) botol jenis Intisari yang kemudian di Amankan oleh Anggota Polsek Tirtajaya.


    Selain mengamankan Barang Bukti, Anggota Polsek Tirtajaya juga memberikan himbauan kepada penjual agar tidak menjual kembali Miras apalagi Miras Oplosan. Tegasnya 

    Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono


    Lusiana 

    Komentar

    Tampilkan