• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Panwaslu Rawamerta Laksanakan Silaturahmi Dengan Pengurus Parpol kecamatan Rawamerta

    BUSER POLRI
    Januari 03, 2024, 1/03/2024 WIB Last Updated 2024-01-03T12:58:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    POLRES KARAWANG Buserpolri.com

    POLDA JABAR, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Rawamerta mengundang perwakilan pengurus partai politik sebagai peserta pemilu serentak tahun 2024 dalam kegiatan Silaturahmi guna mensukseskan dan menjaga bersama-sama Pemilu 2024 yang aman dan kondusif di Aula Kantor Kecamatan Rawamerta, Selasa (02/01/2024) Kemarin.


    Rapat silaturahmi dipimpin secara langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Rawamerta, Fuad Zaenal ST yang didampingi Ketua Panwascam Ahmad F, Camat Rawamerta dan hadir juga kapolsek Rawamerta yang diwakili Kanit Intelkam Bripka Hari Susanto,SH.


    “Tugas kami sebagai Panwaslu Kecamatan Rawamerta adalah berkoordinasi dengan seluruh pihak termasuk pengurus partai politik di wilayah Rawamerta serta memastikan pelaksanaan kampanye di Rawamerta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecamatan Rawamerta agar tetap aman dan kondusif,” jelas Fuad.


    Ia berharap di masa kampanye pemilu, para calon legislatif maupun tim pelaksana kampanye menaati peraturan yang berlaku, termasuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang harus disesuaikan dengan lokasi pemasangan yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum.


    Sementara, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono,S.I.K,M.Si, Melalui Kapolsek Rawamerta AKP Moh Wasis,SH.dan disampaikan oleh kanit intelkam Bripka Hari mengingatkan kepada seluruh pengurus partai politik yang ada di kecamatan Rawamerta agar mematuhi peraturan mengenai pengajuan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye yang harus diurus di kantor Kepolisian Resor Karawang sebelum melaksanakan kegiatan kampanye baik yang melibatkan masyarakat umum maupun para kadernya.


    “Pengajuan Surat TandaTerima Pemberitahuan kampanye dilakukan 7 hari sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum,” tegas Hari.


    Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono


    Lusiana 

    Komentar

    Tampilkan