Polres Karawang,- Buserpolri.com
Polsek Jatisari Polres Karawang jajaran Polda Jabar, Bhabinkamtibmas Aipda Deni Ahmad laksanakan sambang Warga Desa Jatiwangi Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, Kamis (18/01/2024)
Saking Perhatian terhadap warga binaannya, Aipda Deni Ahmad Dalam kegiatan sambangnya, memberikan sosialisasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semua itu dilakukan jangan sampai warga jadi korban.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono,S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Jatisari Kompol H.Bambang Sumitro.,S.H.,M.M.,CHRA mengatakan, kegiatan sosialisasi di lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan bahwa personil Bhabinkamtibmas meminta kepada masyarakat untuk tidak termakan bujuk rayu pelaku.
Ia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.
Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.
“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” Ungkap Kompol H.Bambang Sumitro.,S.H.,M.M.,CHRA
Dalam hal ini Kapolsek menghimbau kepada warga untuk melaporkan ke Polsek Jatisari atau lewat Bhabinkamtibmas setempat apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.
Dia juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat,”Tutur Kapolsek H. Bambang Sumitro., S.H.,M.M.,CHRA
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Lusiana


