• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pengguna Knalpot Brong Yang Tidak Sesuai SNI Siap-Siap Bakal Sikat Habis

    BUSER POLRI
    Januari 11, 2024, 1/11/2024 WIB Last Updated 2024-01-11T08:31:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Polres Karawang - Buserpolri.com

    Jajaran Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, akan menindak tegas dan menertibkan para pelanggar yang masih bandel menggunakan knalpot bising (Brong) di jalan raya, Kami (11/1/2024).


    Hal tersebut disampaikan Kapolsek Rengasdengklok Polres Karawang Kompol Yuswandi.S.H.,M.H seusai menerima arahan dari Kapolres Karawang AKBP. H.Wirdhanto Hadicaksono.SH.,S.IK.,M.Si


    "Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan penindakan dan penertiban kepada para pelanggar yang masih menggunakan knalpot brong," Ucap Kompol Yuswandi, Kamis (11/01/2023)


    Hal tersebut sesuai aturan Perda Karawang No.12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.


    Dalam Pasal 19 huruf (j) dan huruf (k) dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, menggunakan knalpot racing/Brong.


    Apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin kepada pemilik toko knalpot di wilayah Kabupaten Karawang


    Kapolsek mengungkapkan, pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong sebelumnya.


    Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot Brong. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.


    Pasalnya, penindakan dan penertiban tersebut cukup beralasan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan, hal tersebut dinyatakan melanggar pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu).


    Ditegaskan Kapolsek, Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang khususnya diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok


    "Beberapa bulan terakhir kami sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan knalpot brong. Saat ini kami akan terus melaksanakan penindakan knalpot brong yang tidak laik spek standart kendaraan," tandas Kapolsek


    Secara tegas Kapolsek mengimbau kepada para pengguna knalpot bising, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar.


    "Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot bising, maka pihaknya akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada ," Pungkasnya

    Polres Karawang_Akbp H.Wirdhanto Hadicaksono


    LUSIANA 

    Komentar

    Tampilkan