Senin 19 05 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Kapolri Silaturahmi, Beri Motivasi untuk Siswa Terpilih SMA Kemala Taruna Bhayangkara   254 Taruna Akpol Laksanakan Latja di Polda Banten dan Jajaran   Patroli Mobile, Polsek Pasar Kemis Antisipasi Tindak Kejahatan Malam Hari   Kapolresta Tangerang Pimpin Apel Pagi, Tekankan Polisi Harus Jadi Teladan di Masyarakat   Rutinitas Apel Malam Polsek Balaraja Dalam Mengantisipasi Guantibmas di Wilayah Hukum Polsek Balaraja Polresta Tangerang    Rutinitas KRYD Patroli Preventif Personil Polsek Balaraja Dalam Menjaga & Mengantisipasi Aksi Premanisme di Wilayah    Ciptakan Kamseltibcarlantas di Wilayah Hukum Polsek Balaraja Pengaturan Arus Lalu Lintas Pagi Hari   Wakapolsek Balaraja Pimpin Apel Pagi Sampaikan Kepada Anggota Untuk Disiplin dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat   Sispam Mako Polsek Balaraja Dalam Menjaga & Mengantisipasi Guantibmas di Mako Polsek Balaraja Polresta Tangerang   Personil Polsek Balaraja Melaksanakan Jum'at Curhat & Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat di Kantor Desa Tobat   

    Iklan

    Polres Lumajang Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Pria dan Sabu 5080 gram Diamankan

    BUSER POLRI
    Januari 04, 2024, 1/04/2024 WIB Last Updated 2024-01-04T12:06:51Z
    masukkan script iklan disini


    LUMAJANG – BUSERPOLRI.COM

    Komitmen Polres Lumajang Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran Narkoba terus dinyatakan dengan berbagai upaya, mulai dari melakukan sosialisasi hingga penindakan hukum.


    Kali ini, Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Lumajang kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 50.80 gram yang dilakukan dua pria asal Bangkalan, Madura.


    Kedua pria yang di amankan jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang Polda Jatim pada malam tahun baru 2024 itu adalah inisial ML (31) warga Burneh; dan RD (31) warga Tragah, Bangkalan, Madura.


    Keduanya ditangkap oleh petugas Satreskoba Polres Lumajang saat akan mengantarkan sabu seberat 50,80 gram di wilayah hukum Polres Lumajang,Polda Jatim.


    Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Lumajang, AKBP Zainur Rofik kepada awak media, Kamis (04/01/24).


    “Kedua tersangka ini merupakan kurir narkoba yang hendak mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada seorang warga Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang, yang berinisial AG,” kata AKBP Zainur Rofik.


    AKBP Zainur Rofik mennerangkan, saat penangkapan kedua tersangka ini,  AG berhasil lolos dari kejaran Polisi dan kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

    masukkan script iklan disini

    "Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang barang bukti sabu – sabu seberat 50,80 gram, plastik warna putih yang dilakban warna hitam, dua handphone adroid, dan satu unit mobil warna putih dengan nomor polisi L 1660 CV beserta STNK",jelas AKBP Zainur Rofik.


    Dari pengakuan kedua tersangka, sabu-sabu yang dikirim ke Lumajang diperoleh dari seseorang berinisial Z yang kini juga masih dalam pengejaran Polisi. Saat ini.


    “Kami sudah mengantongi identitas para tersangka dan saat ini sedang kami lakukan pengejaran,”terang AKBP Zainur Rofik.


    Berdasarkan pengakuan RD kepada petugas bahwa dari setiap gram sabu, ia mendapatkan upah sebesar Rp 250 ribu.


    “Jadi jika mengantarkan 50,80 gram sabu dengan biaya Rp 250 ribu per gramnya, maka ia akan mendapatkan Rp 12 juta lebih,”ujar AKBP Zainur Rofik.


    Selanjutnya, RD mengaku dari total upah senilai Rp 12 juta tersebut, nantinya akan dibagi tiga antara kurir, rekan dan penjualnya. 


    “Atas kasus ini kami tegaskan kepada seluruh elemen Masyarakat, bahwa kami tidak akan pernah kompromi terhadap penyalahgunaan Narkoba, siapapun akan kami tindak tegas,”tutup AKBP Zainur Rofik. (*)

    Komentar

    Tampilkan