• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polresta Sidoarjo Tetapkan Seorang Ayah yang Cabuli Balita

    BUSER POLRI
    Januari 23, 2024, 1/23/2024 WIB Last Updated 2024-01-24T03:09:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    SIDOARJO - BUSERPOLRI.COM


    Polresta Sidoarjo menyampaikan ungkap kasus balita di Sukodono yang dicabuli ayah kandungnya sendiri. Pelaku yakni MHY, 25 tahun, berhasil ditangkap polisi.


    MHY dilaporkan isterinya, Karena diduga mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun. 


    Ibu korban curiga saat balitanya saat buang air kecil mengeluh kesakitan. Setelah itu, ia melaporkannya ke SPKT Polresta Sidoarjo dan ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.


    Kemudian dilakukan pemeriksaan medis dan visum. Hasilnya korban telah mengalami tindak pencabulan atau pelecehan seksual. 


    “Kemudian dari hasil pemeriksaan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo ada dugaan pelakunya adalah ayah korban MHY. Dan akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Senin (22/1/2024).


    Kini pelaku dikenakan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

    Komentar

    Tampilkan