• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polsek Jatisari Lakukan Penertiban Serta Mensosialisasikan Larangan Pengendara R2 Menggunakan Knalpot Bising

    BUSER POLRI
    Januari 15, 2024, 1/15/2024 WIB Last Updated 2024-01-15T07:53:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Polres Karawang - Buserpolri.com

    Polsek Jatisari Polres Karawang Polda Jabar melaksanakan penertiban serta sosialisasikan aturan Perda Karawang No 12 Tahun 2023 guna menertibkan penggunaan knalpot bising (brong) yang tidak sesuai standar SNI, Minggu (14/01/2024).


    Penertiban serta sosialisasi tentang larangan knalpot brong terus digencarkan. Bahkan jajaran personil gabungan Polsek Jatisari Polres Karawang juga melakukannya kepada sejumlah toko, bengkel dan pembuat knalpot dan juga pelajar.


    “Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha knalpot tentang aturan persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor, khususnya terkait knalpot.


    Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pertigaan Cikalong Wilayah Desa Cikalongsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang dipimpin langsung Kapolsek Jatisari AKP Bambang Sumitro.,SS.,MM.,CHRA didampingi Wakapolsek Jatisari AKP Ade Firmansyah dengan pelaksana di lapangan Personil gabungan piket fungsi Polsek Jatisari Polres Karawang.


    Hal tersebut disampaikan Kapolsek Jatisari AKP Bambang Sumitro.,SS.,MM.,CHRA seusai menerima arahan dari Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.,SH.,SIK.,M.SI.


    "Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan sosialisasi Perda terkait larangan penggunaan knalpot Brong, kami melaksanakan sosialisasi kepada sejumlah pengendara R2 yang menggunakan knalpot bising ( Brong ) dan ke sejumlah toko penjual knalpot di wilayah Klari Karawang," terang AKP Bambang Sumitro 


    Hal tersebut sesuai aturan Perda Karawang No.12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.


    Dalam Pasal 19 huruf (j) dan huruf (k) dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, menggunakan knalpot racing/brong.

    Apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin kepada pemilik toko knalpot di wilayah Kabupaten Karawang khususnya di Jatisari.


    Ia juga mengungkapkan, pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong terlebih dahulu.


    Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.


    "Kedepannya, penindakan dan penertiban tersebut cukup beralasan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan layak jalan," ulas AKP Bambang Sumitro 


    Kapolsek menegaskan, Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang khususnya di kecamatan Jatisari.


    "Sudah berapa hari kita melaksanakan kegiatan penertiban serta sosialisasi larangan knalpot brong. Saat ini kita akan terus melaksanakan penertiban dan sosialisasi knalpot brong yang tidak layak spek standar kendaraan," tegas Kapolsek 


    Ia juga dengan secara tegas mengimbau kepada para pengguna knalpot bising, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar.


    "Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot bising, maka kami akan menindak tegas dengan memberikan surat tilang ke pengendara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Kapolsek Jatisari AKP Bambang Sumitro.,SH.,MM.,CHRA


    Hasil dari kegiatan tersebut kami Polsek Jatisari Polres Karawang sbb:


    1. Kendaraan tanpa surat surat 3 unit 

    2. Kendaraan kenalpot brong 3 unit 

    3. Kendaraan mati pajak 2 unit 

    Total yg diamankan kendaraan 8 unit


    Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono


    Lusiana 

    Komentar

    Tampilkan