• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Stop TPPO, Bhabinkamtibmas Desa Belendung Polsek Klari Sosialisasi Dan Edukasi Kepada Warga

    BUSER POLRI
    Januari 21, 2024, 1/21/2024 WIB Last Updated 2024-01-21T13:37:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Polres Karawang - Buserpolri.com

    Bhabinkamtibmas Desa Belendung Polsek Klari Polres Karawang jajaran Polda Jabar Gencar Sosialisasi dan Edukasi Kepada Warga Dusun Krajan Rt.004/01 Desa. Belendung Kec. Klari Kab. Karawang, Minggu (21/01/2024)


    Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Aiptu Eddy Junaedi memberikan sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap masyarakat Desa binaan yakni Desa Belendung.


    Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Klari Kompol Andryan Nugraha.,S.H mengatakan, kegiatan sosialisasi dan edukasi di lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO.


    Lebih lanjut Kapolsek Klari mengatakan bahwa dalam kesempatan tersebut personil Polsek Klari meminta kepada masyarakat untuk memberikan imbauan kepada sanak saudaranya agar tidak termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.


    Ia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.


    Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.


    “Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” ungkap Kapolsek


    Dalam hal ini Kapolsek mengimbau kepada warga untuk melaporkan ke Polsek Klari atau lewat Bhabinkamtibmas setempat apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.


    Dia juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).


    “Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat,”Tutur Kapolsek Klari Kompol Andryan Nugraha.,S.H

    Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono


    Lusiana 

    Komentar

    Tampilkan