Minggu 25 05 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Satgas Preventif OAC 2025 Polresta Banyumas Patroli Pergudangan Dan Perkantoran Antisipasi Premanisme   Binluh Pengelola Taman Mas Kemambang, Satgas Preemtif Polresta Banyumas Cegah Aksi Premanisme   Satgas Gakkum OAC 2025 Polresta Banyumas Bina Juri Parkir Liar Komplek Pertokoan Kebondalem   Sambangi Obyek Vital Personel Polsek Lemahabang Sosialisasikan Layanan Call Center 110   Personel Polsek Lemahabang Sosialisasikan Pelarangan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis   Patroli Dialogis Bhabinkamtibmas Polsek Lemahabang Imbau Warga Desa Pulokalapa Waspada TPPO   Personel Polsek Lemahabang Imbau Warga Desa Pulojaya Pertahankan Kamtibmas   Personel Polsek Lemahabang Imbau Warga Waspada Peredaran Dan Penyalahgunaan Obat Terlarang   Personel Polsek Lemahabang Laksanakan Patroli KRYD Malam Di Obyek Vital   Polsek Rengasdengklok Berikan Pengamanan Acara Karawang Audio Fest 2025  

    Iklan

    Pesan Dimedsos dan Jual Kembali, Seorang Pria di Gowa Kuasai Sabu 200 Gram Diamankan Petugas

    BUSER POLRI
    Februari 06, 2024, 2/06/2024 WIB Last Updated 2024-02-06T23:47:44Z
    masukkan script iklan disini

    Polres Gowa - Bussrpolri.com


    Seorang pria berinisial KH Alias R (30) terpaksa mendekam ditahanan Satnarkoba Polres Gowa setelah diamankan petugas.


    Warga Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, itu ditangkap usai melakukan transaksi dengan orang lain melalui salah satu akun instagram.


    KH Alias R dibekuk polisi tanpa perlawanan saat berada di salah satu kos-kosannya bersama barang bukti berupa 3 sachet plastik bening berukuran sedang yang masing-masing berisikan kristal bening dengan berat 140, 3704, 19 sachet plastik yang berisi kristal bening seberat 5, 7234 gram, 28 potongan pipet yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2, 0306 gram dan 2 buah timbangan elektrik dan terduga pelaku diamankan di Jalan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga pada 16 Januari 2024 lalu. 


    Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa Iptu Syarifuddin, Plt Kasi Humas IPDA Udin Sibadu menggelar Press Release di Aula Endra Dharmalaksa Polres Gowa, Senin (5/2).

    masukkan script iklan disini

    Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak membenarkan bahwa pihak Satnarkoba Polres Gowa menangkap seorang terduga pembeli sekaligus pengedar narkotika golongan I jenis sabu yang dipesan disalah satu akun instagram.


    "Jadi terduga pelaku ini, memesan sabu melalui salah satu akun instagram, lalu kemudian menjual kembali ke orang lain," ungkap Kapolres Gowa.


    Lanjutnya, setelah berkomunikasi lewat salah satu akun instagram, pemilik akun tersebut mengarahkan pelaku dengan mengirimkan lokasi atau maps dimana Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut akan dijemput atau diambil.


    "Dari hasil interogasi, pelaku melakukan aksinya ini dikarenakan faktor ekonomi. Pelaku juga menjelaskan apabila Narkotika atau sabu sebanyak 200 gram tersebut habis terjual, maka pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp. 5.000.000 ," jelas Kapolres Gowa.


    Sekedar diketahui, KH Alias R bersama barang buktinya kini sudah diamankan di Mako Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.



    Komentar

    Tampilkan