Jum'at 13 06 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Kapolsek Cimarga Polres Lebak Patroli Hampiri Warga   Kapolsek Cimarga Polres Lebak Melaksanakan Giat Shalat Jumat Keliling Di Masjid At-Taqwa Margajaya   Tetap Humble Dan Humanis, Kapolsek Cimarga Polres Lebak Sambang Dan Silaturahmi Dengan Warga Desa Girimukti   Giat Sambang Anggota Polsek Cimarga Polres Lebak Kepada Securiti   Polres Purbalingga Jelaskan Kasus Tabrak Lari Enam Kendaraan di Kalimanah   Kanit Binmas Polsek Cimarga Polres Lebak Sambang Kepada Warga   Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Cimarga Polres Lebak Cek Tanaman Jagung Hibrida Di Jayasari Cimarga   Komandan Yonbekang 1 Kostrad Sosialisasikan TWP dan Olahraga Bersama Prajurit   Danbrigif 14 Kodtrad Tekankan Disiplin dan Jati Diri Prajurit di Yonif 320   Yonif 432 Kostrad Lepas Dua Perwira Terbaik dalam Tradisi Korps Raport Pindah Satuan  

    Iklan

    Pesan Dimedsos dan Jual Kembali, Seorang Pria di Gowa Kuasai Sabu 200 Gram Diamankan Petugas

    BUSER POLRI
    Februari 06, 2024, 2/06/2024 WIB Last Updated 2024-02-06T23:47:44Z
    masukkan script iklan disini

    Polres Gowa - Bussrpolri.com


    Seorang pria berinisial KH Alias R (30) terpaksa mendekam ditahanan Satnarkoba Polres Gowa setelah diamankan petugas.


    Warga Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, itu ditangkap usai melakukan transaksi dengan orang lain melalui salah satu akun instagram.


    KH Alias R dibekuk polisi tanpa perlawanan saat berada di salah satu kos-kosannya bersama barang bukti berupa 3 sachet plastik bening berukuran sedang yang masing-masing berisikan kristal bening dengan berat 140, 3704, 19 sachet plastik yang berisi kristal bening seberat 5, 7234 gram, 28 potongan pipet yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2, 0306 gram dan 2 buah timbangan elektrik dan terduga pelaku diamankan di Jalan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga pada 16 Januari 2024 lalu. 


    Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa Iptu Syarifuddin, Plt Kasi Humas IPDA Udin Sibadu menggelar Press Release di Aula Endra Dharmalaksa Polres Gowa, Senin (5/2).

    masukkan script iklan disini

    Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak membenarkan bahwa pihak Satnarkoba Polres Gowa menangkap seorang terduga pembeli sekaligus pengedar narkotika golongan I jenis sabu yang dipesan disalah satu akun instagram.


    "Jadi terduga pelaku ini, memesan sabu melalui salah satu akun instagram, lalu kemudian menjual kembali ke orang lain," ungkap Kapolres Gowa.


    Lanjutnya, setelah berkomunikasi lewat salah satu akun instagram, pemilik akun tersebut mengarahkan pelaku dengan mengirimkan lokasi atau maps dimana Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut akan dijemput atau diambil.


    "Dari hasil interogasi, pelaku melakukan aksinya ini dikarenakan faktor ekonomi. Pelaku juga menjelaskan apabila Narkotika atau sabu sebanyak 200 gram tersebut habis terjual, maka pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp. 5.000.000 ," jelas Kapolres Gowa.


    Sekedar diketahui, KH Alias R bersama barang buktinya kini sudah diamankan di Mako Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.



    Komentar

    Tampilkan