Senin 19 05 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Tingkatkan Peran Polri, Bhabinkamtibmas Polsek Cimarga Polres Lebak Hadiri MUSDESUS Desa Cimarga   Selalu Hadir Di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Cimarga Polres Lebak Temui Warga Dan Berdialog Berikan Pesan-Pesan Kamtibmas   Anggota Polsek Banyusari Kunjungi Bank BRI Gempol Patroli Prekat di Malam Hari   Bhabinkamtibmas Ikut Serta Dalam Giat Ronda Bersama Warga   Objek Penting Ruko Pegadaian Jadi Sasaran Monitor Patroli Malam Jajaran Personel Polsek Tegalwaru   Jalan Sepi di Wilayah Kampung Kirewok di Patroli Malam Personel Polsek Tegalwaru Antisipasi Kejahatan   Sinegritas TNI POLRI Sambangi Desa Binaan.   Bhabinkamtibmas Polsek Telagasari dan Unit Reskrim Gelar Penyuluhan Pencegahan Judi Online   Himbau Warga Agar Waspada, Bhabinkamtibmas Polsek Telagasari Pastikan Masyarakat Terhindar dari Gukamtibmas    Bhabinkamtibmas Polsek Telagasari Himbau Warga Waspada TPPO di Lingkungan Masyarakat   

    Iklan

    Polres Karawang "CAKEP" Berhasil Ringkus 25 Tersangka Pengedar Narkoba di Karawang

    BUSER POLRI
    Februari 02, 2024, 2/02/2024 WIB Last Updated 2024-02-02T22:47:23Z
    masukkan script iklan disini

    Polres Karawang,  Buserpolri.com


    Polda Jabar - Sebanyak 25 tersangka dari 19 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap Polres Karawang.


    Rentang periode dua bulan Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Karawang.


    Hasilnya sebanyak 25 tersangka pengedar narkotika dan obat keras tertentu(OKT) berhasil diaman beserta barang bukti dari hasil tindak pidana penyalahgunaan narkoba.


    Atas keberhasikan tersebut Polres Karawang berhasil menyelamatkan 20 ribu jiwa warga Karawang yang akan menjadi korban narkoba.


    Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, dari 25 tersangka yang berhasil diamankan ada sebanyak empat orang adalah residivis.


    "Terhadap para resedivis. Ini sebagai peringatan keras, kami akan lakukan tindakan tegas terukur kepada residivis yang masih melalukan," ujar Wirdhanto, Jumat 3 Februari 2024.


    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 135,02 gram, ganja kering 574,36 gram, tembakau sintetis 375,03 gram.


    Sedangkan dari golongan narkoba OKT diantaranya, pil extacy 15 butir, hexymer dan tramadol sebanyak 12.829 butir.

    masukkan script iklan disini

    Narkotika Jenis Sabu-sabu/Tembakau Sintetis: Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1)

    Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.


    Narkotika Jenis Sabu-sabu/Tembakau Sintetis: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, dengan berat melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.


    Narkotika Jenis Ganja: Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dapat dipidana minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.


    Obat Keras Tertentu (OKT): Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023. Memproduksi atau mengedarkan dan memanfaatkan dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


    Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono


    Lusiana 

    Komentar

    Tampilkan