Polres Karawang Buserpolri.com
Pada Kamis 01 Februari 2024, telah dilaksanakan kegiatan razia Pengendara sepeda motor knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dipimpin oleh Kapolsek Jatisari, KOMPOL. H.BAMBANG SUMITRO. SH, MM, CHRA bertempat di Pertigaan cikalong Desa Cikalong Kec. Jatisari.
Polsek Jatisari, Polres Karawang terus gencarkan Perda Karawang No 12 Tahun 2023 serta UU LLAJ No 22 Tahun 2009, terkait knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Razia dan penertiban tersebut dilakukan personel Polsek Jatisari kepada pengendara yang masih menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan Spesifikasi teknis atau Standar SNI.
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono., SH.,S.I.K.,M.SI melalui Kapolsek Jatisari Kompol H. Bambang Sumitro., SH., MM., CHRA menjelaskan, aturan itu sangat perlu untuk dilakukan, dengan harapan mampu mengurangi kebisingan di jalan raya maupun di pemukiman penduduk.
"Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan razia dan sosialisasi Perda Karawang dan UU LLAJ terkait larangan membuat, menjual dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada masyarakat," terang Kapolsek Jatisari
Dasar kegiatan razia knalpot tidak sesuai spektek yaitu Pasal 19 dan 63 Perda Kab. Karawang No. 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas peraturan Daerah No 10 Thn 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
Ia juga mengungkapkan, pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi tentang larangan tersebut terlebih dahulu.
Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.
"Kedepannya, penindakan dan penertiban cukup beralasan untuk dilakukan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan," kata H. Bambang Sumitro.
Kapolsek Jatisari menegaskan, Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan, dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang Khususnya di kecamatan Jatisari.
Karena itu Kapolsek Jatisari mengarahkan personilnya, melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada pengendara ataupun kepada warga.
Ia secara tegas mengimbau kepada para penggunanya untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI).
"Pengendara masih tetap menggunakan knalpot tersebut, kami tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya
Hasil yang di dapat dari kegiatan tersebut diatas, kami menindak 2 (Dua) unit sepeda motor knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pengendara kami berikan STP dan agar segera mengganti knalpot dgn knalpot standar, barang bukti R2 Knalpot diamankan di mapolsek Jatisari.
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Lusiana