• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polsek Rengasdengklok Kembali Gelar Razia Kendaraan Roda Dua Berknalpot Brong

    BUSER POLRI
    Februari 06, 2024, 2/06/2024 WIB Last Updated 2024-02-06T13:05:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Polres Karawang  Buserpolri.com

    Polda Jabar - Personil gabungan Sat Samapta dan Sat reskrim Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar gencar melakukan Razia Sepeda motor yang menggunakan Knalpot yang tidak sesuai Standar SNI (Brong)


    Razia terhadap kendaraan roda dua berknalpot brong kali ini dilaksanakan di jalan baru Bojong tugu Rengasdengklok Desa Rengasdengklok Selatan Kec Rengasdengklok

    Selasa (06/02/2024)


    Dalam kegiatan tersebut personil gabungan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot Brong


    Sesuai arahan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP. Wirdhanto Hadicaksono.S.H.,S.IK.,M.Si, Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi.S.H.,M.H mengatakan, kegiatan diiaksanakan dalam rangka Cipta Kondisi menjelang pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024


    "Selain untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan pemilu Damai 2024, Knalpot brong juga sudah sangat meresahkan masyarakat, karena sebagian besar sepeda motor yang memakai knalpot brong digunakan untuk Balapan ," Ucap Kapolsek Kompol Yuswandi, Selasa (06/02/2024)


    Lanjut Kapolsek, kegiatan razia terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong akan terus dilakukan, 


    "Razia terhadap kendaraan Roda dua yang menggunakan knalpot non standar SNI (brong) tentunya akan kita laksanakan secara rutin. mengingat saat ini masih banyak ditemukan di jalan - jalan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong ," Jelasnya.


    Ditambahkan Kapolsek, bagi sepeda motor yang terjaring razia knalpot brong dilakukan penahanan sementara di Mapolsek


    "Untuk sepeda motor yang terjaring razia kita amankan sementara, dan kepada pemilik diharuskan untuk membawa knalpot standar pabrikan. setelah dilakukan penggantian langsung di Mapolsek baru kendaraan bisa di bawa pulang, sementara untuk knalpot brong kami sita dan kami serahkan ke Polres Karawang," Pungkas Kapolsek


    Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono


    Lusiana 

    Komentar

    Tampilkan