• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kapolsek Pangkalan Polres Karawang Bersama Jajaran Menggelar Tarling di Masjid Jami Nurjalala

    BUSER POLRI
    Maret 14, 2024, 3/14/2024 WIB Last Updated 2024-03-14T10:55:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Karawang - Buserpolri.com

    Dalam rangka meningkatkan ibadah di Bulan Suci Ramadhan, Kapolsek Pangkalan AKP H. Asep Kosasih bersama jajaran serta Ketua DKM dan masyarakat melaksanakan Sholat Taraweh berjamaah.


    Dijelaskan, Sholat Taraweh Keliling (Tarling) kali ini bertempat di Masjid Jami Nurjalala Kampung Kiara Payung Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Rabu (13/3/2024) malam.


    Berdasarkan arahan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada Kapolsek Pangkalan AKP H. Asep Kosasih, agar menyempatkan waktu memberikan imbauan Maklumat Kepatuhan Masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H, disela-sela kegiatan Sholat Taraweh keliling.


    Kapolsek menyampaikan kepada para jamaah yang hadir hal-hal yang perlu diketahui seperti, dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun yang bisa mengganggu ketenangan dan kenyamanan saat melaksanakan ibadah.


    "Hal itu berpotensi bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain," ujar AKP H. Asep Kosasih.


    Dalam maklumat tersebut, Asep Kosasih menyebutkan, dijelaskan juga untuk tidak melaksanakan kegiatan arak-arakan atau konvoi dengan menggunakan roda dua maupun roda empat dalam bentuk sahur On The Road (OTR) ataupun tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial atau tawuran.


    "Juga dilarang untuk melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun," lanjutnya.


    "Kemudian, jangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang," ungkap Kapolsek Pangkalan.


    Ia menambahkan, "Selain itu, juga dilarang keras mengedarkan dan mengkonsumsi Narkotika serta obat-obatan terlarang,"


    Serta dilarang untuk melakukan aksi Sweeping atau razia liar dan segala bentuk penyakit masyarakat seperti, premanisme, prostitusi, peredaran Miras dan sejenisnya.


    Kapolsek menandaskan, "Kami mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda terhadap potensi ancaman bencana ataupun kejahatan. Terutama dari musibah kebakaran dan pencurian,"


    Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono


    Lusiana 

    Komentar

    Tampilkan