• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H / 2024 M Polres Baubau Berikan Himbauan Kamtibmas Menggunakan Mobil Keliling

    BUSER POLRI
    Maret 13, 2024, 3/13/2024 WIB Last Updated 2024-03-13T09:24:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Polres Bau.Bau - Buserpolri.com


    Berbagai upaya telah di lakukan oleh anggota Polres Baubau sebagai upaya bentuk ajakan Polri kepada masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas di Kota Baubau agar tetap kondusif pada bulan suci Ramadhan 1445 H / 2024 M.


    Seperti yang telah di lakukan oleh anggota Sat Binmas Polres Baubau dengan menggunakan mobil berkeliling Kota Baubau untuk memberikan himbauan Kamtibmas pada bulan suci Ramadhan 1445 H / 2024 M, Rabu (13/03/2024).


    Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk, SH, SIK, Msi melalui Kasat Binmas Polres Baubau Iptu Astar, SH mengatakan bahwa anggota Sat Binmas Polres Baubau melaksanakan penyuluhan mobile dengan menggunakan mobil Binluh Binmas Polres Baubau.


    Dalam kegiatan ini anggota Sat Binmas Polres Baubau memperdengarkan himbauan Kamtibmas  Kapolres Bau Bau AKBP Bungin Masokan Misalayuk, SH, SIK, Msi  dengan menggunakan mobil Binluh Sat Binmas keliling Kota Baubau melalui pengeras suara kepada halayak masyarakat, adapun rute yang di lalui antara lain jalan P. Diponegoro Kelurahan Wangkanapi, jalan Budi Utomo Kelurahan Wangkanapi, jalan Haji Agus Salim Kelurahan Bataraguru, jalan Bataraguru Kelurahan Btaraguru, jalan Betoambari Kelurahan Wajo, Kelurahan Lamangga dan Kelurahan Tanganapada Kota Baubau.


    Lebih lanjut Kasat Binmas Polres Baubau menyampaikan himbauan yang di sampaikan kepada masyarakat tentang Harkamtibmas pada bulan suci Ramadhan 1445 H / 2024 M antara lain,


    1. Agar warga masyarakat selalu bersama-sama menjaga kamtibmas diwilayah hukum Polres Baubau.


    2. Agar warga masarakat kiranya dapat meningkatkan Iman dan Taqwa dengan memperbanyak ibadah, hindari kegiatan yang tidak bermanfaat dan dapat mengurangi nilai pelaksanaan ibadah puasa.


    3. Agar warga masyarakat senantiasa saling hormat menghormati dan senantiasa menjaga toleransi antar umat  beragama.


    4. Diingatkan agar warga masyarakat ketika akan meninggalkan rumah untuk melaksanakan ibadah diluar rumah pastikan pintu dan jendela dalam keadaan terkunci rapat serta kompor dipadamkan.


    5. Agar senantiasa selalu mengingatkan dan melarang anak-anaknya, saudaranya serta siapa saja yang didapati membunyikan petasan atau sejenisnya yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta mengganggu jalannya pelaksanaan ibadah.


    6. Agar warga punya kesadaran dan kewaspadaan pada lingkungan tempat tinggalnya dengan melaksanakan pos kamling / ronda ditingkat RW dan desa / kelurahan pada malam hari.


    7. Agar warga masarakat ketika akan beribadah dengan menggunakan kendaraan bermotor agar tidak menyimpan / memarkir kendaraannya di halaman terbuka pada saat beribadah diluar rumah, tanpa adanya alat pengaman / kunci ganda bagi yang menggunakan sepeda motor, silahkan simpan / titip kendaraan anda pada tukang parkir atau petugas pengamanan yang ada pada tempat ibadah tersebut.


    8. Agar warga masyarakat ketika beribadah diluar rumah dengan menggunakan mobil, kiranya tidak meninggalkan barang-barang berharga baik berupa uang, perhiasaan dan HP atau dokumen berharga didalam mobil, disimpan dulu ditempat yang dianggap aman guna menghindari pencurian dengan memecah kaca mobil.


    9. Untuk para orang tua agar senantiasa melarang anak-anaknya untuk tidak melakukan balapan liar karena dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas serta mengancam keselamatan diri dan orang lain, serta menimbulkan perjudian, balapan liar melanggar pasal 115 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman kurungan maksimal 1 tahun penjara / denda maksimal 3 juta rupiah.


    10. Agar warga masyarakat pengguna kendaraan roda 2 maupun roda 4 dilarang keras menggunakan knalpot brong / racing karena sangat mengganggu pendengaran dan dapat diancam pasal 106 ayat 3 UU RI no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman kurungan maksimal 1 bulan penjara / denda maksimal 250 ribu rupiah.


    11. Untuk yang pelaku balapan liar, atau pengendara kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang menggunakan knalpot brong / racing, bila ditemukan sama petugas polri, kendaraannya akan diamankan sementara di Mapolres Baubau sampai setelah hari raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M.


    12. Agar para orang tua senantiasa pro aktif menjaga dan mengingatkan anak-anaknya saat akan keluar rumah untuk beribadah pada malam hari atau subuh, untuk tidak melakukan tradisi perang sarung, karena akan menimbulkan tawuran antar kelompok anak atau remaja.


    13. Bagi pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 c pasal 80 ayat 1 dan 2, pasal 170 kuhpidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara.


    Kita semua berharap agar selama bulan suci Ramadhan 1445 H / 2024 M Kota Baubau yang kita  cintai ini selalu dalam keadaan kondusif agar masyarakat bisa melaksanakan ibadah puasa dengan tenang dan aman.



    Komentar

    Tampilkan