Polres Karawang Buserpolri.com
Polda Jabar - Guna mencegah adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi diwilayah Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok memberikan Pemahaman kepada warga di dusun Karajan Desa Amansari Kec Rengasdengklok" Jumat (15/03/2024) Pukul.10.00 Wib
Sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Aiptu H Asep Haryono Bersama Bripka Wawan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO
"Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP. H.Wirdhanto Hadicaksono.S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi.S.H.,M.H mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
"Pada kesempatan tersebut Kapolsek juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah terkena bujuk rayu oknum penyalur tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal
"Masyarakat agar turut serta mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan oknum Sponsor yang menjanjikan bekerja menjadi TKI/TKW ke luar negeri dengan gaji yang sangat besar", ujar Kapolsek,"Jumat (15/03/2024)
Menurut Kapolsek, masyarakat agar segera melaporkan apabila melihat, mengetahui adanya oknum penyalur tenaga kerja secara ilegal yang menawarkan kepada keluarga dan tetangga
"Segera laporkan kepada bhabinkamtibmas atau ke Polsek Rengasdengklok apabila ada keluarga atau tetangga yang menjadi korban oknum sponsor, karena itu merupakan tindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang melanggar hukum", pungkasnya
Polres Karawang_Akbp Wirdhanto Hadicaksono
Lusiana