Kamis 15 05 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Tim Wasev Itjenad Pantau Langsung Pelaksanaan TMMD ke-125 di Karawang   Kapolri Tinjau SPPG Polda Sulsel, Pastikan Kesiapan Dukung Program MBG   Polres Serang Melaksanakan Kegiatan Binrohtal ,Tingkatkan Iman dan Takwa Personel    Antisipasi Tawuran Pelajar, Kapolsek Cikande Bubarkan Konvoi Anak Sekolah di Jalan Cikande - Gabus   Polda Sulsel Terus Mengungkap Kasus Premanisme Dalam Operasi Kewilayahan Pekat Lipu 2025   Perkuat Sinergi Polri dan Akademisi, Kapolres Gowa Silaturahmi dengan Rektor UIN Alauddin Makassar   POLDA RIAU KONFERENSI PERS PENGUNGKAPAN KASUS PREMANISME/KEJAHATAN JALANAN HASIL OPERASI PEKAT LANCANG KUNING 2025   Polda Jambi Tangkap 274 Pelaku Premanisme, 32 Orang Ditahan   Kapolri Komitmen Berantas Premanisme, Judol dan Narkoba: Siapapun yang Meresahkan Masyarakat Tindak Tegas   Ngariung Iman Ngariung Aman di Pos Ronda, Kapolres Serang Imbau Jaga Kerukunan Dan Siskamling Ditingkatkan  

    Iklan

    Sambangi Situs Budaya Makam Syekh Quro, Personel Polsek Lemahabang Imbaukan Pelarangan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

    BUSER POLRI
    Maret 11, 2024, 3/11/2024 WIB Last Updated 2024-03-11T07:55:50Z
    masukkan script iklan disini

     



    POLRES KARAWANG  Buserpolri.com

    POLDA JABAR – Personel Polsek Lemahabang Polres Karawang Polda Jabar Aipda Budi Mulyadi, memberikan imbauan pelarangan penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Situs Budaya Makam Syekh Quro Desa Pulokalapa Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (10/3/2024) malam.


    Giat tersebut merupakan perwujudan dari Perda Kabupaten Karawang nomor 12 tahun 2023.


    “Sesuai arahan Pak Kapolres, bahwa para pengendara dan pihak penyedia Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis harus ditertibkan. Sebagaimana yang telah diatur di dalam Perda Kabupaten Karawang nomor 12 tahun 2023. Sehingga, kondisi Kamtibmas bisa terjaga dengan baik,” ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., yang diwakili Kapolsek Lemahabang Ipda Herawati, S.H.


    Dijelaskannya, bahwa para pengendara, bengkel, dan pihak penyedia Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, akan disita barang buktinya, dan dikenakan sanksi yang berlaku.

    masukkan script iklan disini

    “Polisi, mengingatkan warga agar jangan menggunakan Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Kita berikan imbauan dan melarang menyediakan atau menjual Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kepada masyarakat. Pihak Polsek Lemahabang telah memberikan sosialisasi, salah satunya dengan pemasangan Banner,” terangnya.


    Dirinya memastikan, bahwa pihak Polsek Lemahabang Polres Karawang Polda Jabar, senantiasa hadir di tengah masyarakat."Polisi, hadir di tengah masyarakat untuk membantu masyarakat, baik dalam menciptakan Kamtibmas, giat kemanusiaan, gotong royong, bakti sosial, kerja bakti dan giat lainnya di lingkungan masyarakat," tuturnya.


    Diketahui, Polsek Lemahabang Polres Karawang Polda Jabar, terus berkomitmen untuk mewujudkan program Polres Karawang CAKEP (Cekatan, Adaptif, Kolaboratif, Empati, Presisi) serta program Quick Wins Presisi. (red)


    Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono


    Lusiana.

    Komentar

    Tampilkan