• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Satlantas Polres Karawang Larang Sepeda Listrik Dipakai di Jalan Raya

    BUSER POLRI
    Maret 01, 2024, 3/01/2024 WIB Last Updated 2024-03-01T02:11:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Karawang -Buserpolri.com

     Personel Satlantas Polres Karawang Polda Jabar Bripka Syarif Hidayat sampaikan Permenhub No 45 Tahun 2020 kepada warga Kota Pangkal Perjuangan, Kabupaten Karawang, Kamis (29/2/2024).


    Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono., SH., M.SI melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono SH., MM., CHRA menjelaskan, pihaknya terus memberikan pendidikan melalui edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat di Karawang, termasuk penggunaan sepeda listrik.


    "Agar masyarakat bisa memahami pentingnya aturan dan tertib berlalu lintas, sesuai dengan Permenhub No.45 Tahun 2020," kata pria yang akrab disapa Lucky.


    "Di samping itu, edukasi tersebut bertujuan untuk mengurangi terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan raya Karawang," lanjutnya.


    Karena itu, Kasat Lantas Polres Karawang mengarahkan Kanit Kamsel Iptu Aan Juanda bersama Bripka Syarif Hidayat, untuk memberikan edukasi mengenai penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang di pergunakan anak-anak di bawah umur.


    Seperti yang diketahui, personel Unit Kamsel Satlantas mengunjungi dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang sepeda listrik.


    "Jangan digunakan di jalan raya, dan jangan digunakan oleh anak di bawah umur," tandasnya.


    Lusiana 

    Komentar

    Tampilkan