• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dalam Ops Pekat I Lodaya 2024, Personil Reskrim Polsek Rengasdengklok Berhasil Mengamankan Miras Jenis Arak

    BUSER POLRI
    April 29, 2024, 4/29/2024 WIB Last Updated 2024-04-29T07:34:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Polres Karawang Buserpolri.com

    Polda Jabar - Personil unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar menggelar Ops Pekat Lodaya 2024, Hal itu dilakukan guna menanggulangi minuman keras, aksi Premanisme dan kejahatan jalanan lainya diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok

    Minggu (28/04/2024) Pukul.20.30 Wib


    Ops Pekat I Lodaya 2024 yang dipimpin Panit Reskrim Ipda M.Budisantoso.S.H bersama anggota Aipda Priyo Yuli Kiswantoro, Brigadir Nanjar Supriyadi.S.H dan Briptu Jihad.S.Maksudi berdasarkan surat LI/28/IV/2024/Sek.Rdk/Reskrim tertanggal 28 April 2024


    Dalam Ops Pekat Lodaya 2024 yang dilaksanakan personil reskrimPolsek Rengasdengklok berhasil mengamankan 2 Botol kecil minuman keras jenis Arak Cap Orang tua, dari seorang pedagang berinisial AD (40) di Dusun Karanganyar Desa Kutakarya Kec.Kutawaluya Kab.Karawang


    Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP.Wirdhanto Hadicaksono.S.I.K.,M.Si melalui Plt Kapolsek Rengasdengklok AKP. Rigel Suhakso S.H, mengatakan, kegiat Ops Pekat Lodaya guna menekan aksi tindak kriminalitas, peredaran minuman keras dan aksi Premanisme


    "Ops Pekat Lodaya 2024 dalam rangka mencegah dan menanggulangi tindak kriminalitas, peredaran minuman keras dan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat ," Ucap Plt Kapolsek Rengasdengklok AKP. Rigel Suhakso

    Senin (29/04/2024)


    Plt Kapolsek Rengasdengklok, AKP. Rigel Suhakso menjelaskan, dalam kegiatan Ops Pekat Lodaya 2024 kali ini. Anggota unit reskrim berhasil mengamankan minuman keras jenis arak dari kios penjual jamu


    "Kami berhasil mengamankan Dua botol kecil minuman keras jenis arak dari kios jamu milik AD (40) di Dusun Karanganyar kemudian barang bukti kita amankan ke Mapolsek untuk dilakukan pemusnahan, sementara kepada penjual kami buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi menjual miras kembali ," Pungkasnya


    Polres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono


    Lusiana 

    Komentar

    Tampilkan