• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian di Rawalo Banyumas Dibekuk Polisi

    BUSER POLRI
    April 22, 2024, 4/22/2024 WIB Last Updated 2024-04-22T09:02:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Polresta Banyumas_Buserpolri.com

    Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di komplek Bendung Gerak Serayu Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo Kab. Banyumas.


    "Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial SF (21) laki-laki warga Desa Kebasen Kec. Kebasen Kab. Banyumas", kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Wakasat Reskrim AKP Dr Benny Timor Prasetyo, SH, MH, saat dikonfirmasi, Senin (22/4/24).


    Waksat Reskrim menjelaskan kronologi peristiwa tersebut pada saat hari Sabtu (20/4/24) sekira pukul 18.30 wib, antara pelaku SF dan korban yang bernama bernama Widi Haryanto (34) warga Gambarsari Kecamatan Kebasen Kab. Banyumas melakukan perkelahian di Bendung Gerak Serayu karena sudah saling tantang-menantang.


    Dalam perkelahian tersebut pelaku SF menggunakan pisau lipat dan mengenai lengan bagian kiri yang menyebabkan putus urat nadinya dan melakukan penusukan dari belakang yang tembus ke paru-paru. Kemudian korban jatuh dan dilarikan kepusksesmas Rawalo namun ternyata sudah meninggal.


    "Jadi modusnya pelaku ini merasa kesal karena ditantang korban untuk berkelahi", kata Benny.


    Atas kejadian tersebut, tim resmob dan Inafis Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.


    "Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya satu buah pisau lipat, sandal jepit warna hitam dan satu unit sepeda motor merk honda beat", kata Benny.


    Wakasat Reskrim menambahkan, pelaku disangkakan Pasal tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang dengan mengunakan sajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHP. 


    "Pelaku diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara", pungkasnya.



    Komentar

    Tampilkan