KARAWANG - Buserpolri.com
Polsek Pakisjaya Polres Karawang Polda Jabar Bripka Gungun Guntara mengimbau penjual petasan eceran yang mangkal di depan Pasar Cabang, Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya Kab Karawang agar tidak menjual petasan yang membahayakan keselamatan masyarakat Sabtu (6/4/2024).
"Imbauan tersebut kami lakukan ketika mendapati berbagai jenis petasan yang dijual oleh salah satu pedagang eceran," jelas Ipda Nana Atmaja, Kapolsek Pakisjaya mewakili Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K, M.Si
Selain itu, Bhabinkamtibmas Bripka Gungun Guntara juga menegur penjual petasan tersebut untuk tidak lagi menjual petasan yang membahayakan selama bulan suci Ramadan.
Menurut Kapolsek, imbauan kali ini digelar sebagai upaya dini kepolisian dalam mengantisipasi peredaran petasan jenis-jenis tertentu yang tergolong berbahaya dan marak terjadi selama bulan puasa.
"Pastinya itu sangat mengganggu masyarakat terutama bagi mereka yang sedang sholat tarawih maupun yang melakukan ibadah lainnya," ungkap Kapolsek.
"Umumnya petasan dinyalakan pada malam hari. Selain bisa mengganggu orang lain, juga membahayakan bagi penggunanya," pungkas Ipda Nana Atmaja.
Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadichaksono
Lusiana