KARAWANG -Buserpolri.com
Polsek Pakisjaya Polres Karawang Polda Jabar Bripka Asep Eka Sujatnika kembali melaksanakan pengecekan HET (Harga Eceran Tertinggi) dan ketersediaan minyak goreng (Migor) kemasan dan curah serta harga Beras di toko, agen dan pedagang Wilayah Hukum Polsek Pakisjaya Polres Karawang, Minggu (7/4/24).
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K, M.Si.,melalui Kapolsek Pakisjaya Ipda Nana Atmaja menyampaikan, berdasarkan Permendag RI No. 06 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit, bahwa HET Sampai dengan Masyarakat yaitu Rp. 15.000. dan harga sembako lainya sesuai dengan harga pemerintah.
Kapolsek menugaskan anggotanya, Bripka Asep Eka untuk memastikan jangan ada pemilik toko, agen dan pedagang yang menimbuan minyak goreng, karena akan berimbas langsung terhadap masyarakat selaku konsumen.
"Salah satunya Toko Sembako milik Sdr. H Sain yang beralamat di Dusun Kedawung Rt 03/03 Desa Tanjungbungin Kecamatan Pakisjaya, Karawang," ujar Kapolsek
Berdasarkan pengecekan anggota di lapangan, didapati informasi bahwa harga minyak goreng curah perkilo sekarang Rp. 15.500. Kemudian ada kelangkaan dan kenaikan harga untuk jenis minyak goreng kemasan.
"Dari hasil pengecekan anggota kepada pemilik toko, agen dan pedagang, diketahui bahwa minyak goreng kemasan mengalami kelangkaan dan kenaikan harga," ungkap Kapolsek.
Menyikapi hal itu, Kapolsek mengarahkan anggotanya untuk memasang brosur imbauan antisipasi adanya penjual minyak goreng yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setiap hari.
Anggota Polsek Pakisjaya juga menyampaikan imbauan kepada pemilik toko maupun agen terkait agar HET minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah sesuai peraturan menteri perdagangan RI No 06 tahun 2022.
Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadichaksono
Lusiana