• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Irjen Pol Ahmad Luthfi; Pimpin Conference Pers ungkap Jaringan Narkoba Antar Propinsi

    BUSER POLRI
    Mei 21, 2024, 5/21/2024 WIB Last Updated 2024-05-21T10:42:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    Polresta Magelang-Buserpolri.com

    Polda Jawa Tengah | Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, pimpin Konferensi Pers di  Polresta Magelang. Selasa (21/05/2024) siang.  Dalam pengungkapan Tindak Pidana  Narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 2,7 Kilogram. 


    Kapolda menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi ada peredaran Narkoba di Kecamatan Secang.


    “Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi Tersangka berinisial OWS (38), setelah di lakukan kegiatan Kepolisian selanjutnya   tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil di amankan"


    “ dari Tersangka di sita barang bukti Sabu sabu seberat 2,7  Kilogram dan atas aksinya ini tersangka mendapatkan upah 10 Juta " ungkap Kapolda


    Ancaman Pidana yang di terapkan terkait Narkoba yaitu Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    “Ancaman hukumannya sesuai pasal-pasal tersebut, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandas Irjen Pol Ahmad Luthfi.


    Kapolda Jateng menambahkan, Kasus Narkoba ini merupakan kasus menonjol di Jawa Tengah dan merupakan bagian dari jaringan Narkoba antar-provinsi, yaitu berupa jaringan putus Jawa-Aceh


    "Dari keberhasilan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 13.000 Jiwa" Pungkas Kapolda



    Komentar

    Tampilkan