• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sat Res Narkoba Polres Baubau Berhasil Amankan Pelaku Pengedar dan Pengguna Narkoba

    BUSER POLRI
    Mei 20, 2024, 5/20/2024 WIB Last Updated 2024-05-20T11:31:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    BAUBAU - BUSERPOLRI.COM

    Satresnarkoba Polres Baubau telah berhasil mengamankan seorang Pelaku Pengedar dan Pengguna Narkoba yang bertempat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Wale Kecamatan Wolio Kota Baubau, pada Senin (20/5/2024).


    Adapun Pelaku inisial JD Alias MD Bin U (30).


    Kepada Media ini, Kasat Narkoba Polres Baubau Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, S.Tr.K., M.H menyampaikan akan kronologis kejadian bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar jam 7:40 Wita, Anggota Sat Resnarkoba Polres Baubau sementara melakukan patroli di Pelabuhan Murhum, pada saat Kapal Penumpang tujuan Kendari akan berangkat, tiba-tiba melihat Pelaku sementara berada didalam Pelabuhan, dan dicurigai oleh Petugas Sat Res Narkoba sedang menyimpan, memiliki atau menguasai paket yang diduga adalah Narkotika jenis sabu dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan badan dan berhasil ditemukan sebuah cas hp warna putih dan saat dibuka dibagian dalamnya ditemukan sebanyak 20 sachet yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 5,25 gram. Kemudian Terlapor bersama dengan  barang bukti dibawa di Mapolres  Baubau untuk proses hukum lebih lanjut.


    "Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu barang bukti narkotika 20 sachet yang berisikan butiran kristal yang berisikan narkotika dengan berat 5,25 gram," ungkap Kasat Narkoba.


    Kasat Narkoba juga menambahkan, barang bukti non narkotika, yaitu 1 buah cash hp warna putih dan 1 buah hp nokia senter warna biru.


    "Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Baubau, dan Pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2)  UU No.25 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Kasat Narkoba. (Ali)

    Komentar

    Tampilkan