Baubau - Buserpolri.com
Sat Reskrim Polres Baubau telah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) pada hari Minggu (2/6/2024) pukul 1:00 wita yang bertempat di Desa Mawasangka Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah, dengan identitas Pelaku inisial AM (39).
Adapun pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/81/V/2024/SPKT/Polres Baubau/Polda Sulawesi Tenggara, Tanggal 29 Mei 2024 tentang Laporan Pegaduan warga yang mengalami kejadian pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang dialami korban yang bernama Marwah yang beralamat di Jalan Pahlawan Kelurahan Kadolo Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau. Pada Kamis (6/6/2024).
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan, yaitu 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Supra X-125 warna hitam dengan No.Pol. DT 3983 C, 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah, dan 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter MX.
Saat ini Pelaku sudah diamankan di Polres Baubau, dan Pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 363 ayat (4), ayat (5) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ali)