• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polres Serang limpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan

    BUSER POLRI
    Juni 11, 2024, 6/11/2024 WIB Last Updated 2024-06-11T13:24:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Polres Serang -Buserpolri.com


    Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (11/6/2024).


    Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka RF alias Mokmok telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


    "Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Harda ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


    Kasatreskrim menjelaskan tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pemberantasan tindak pidana pengeroyokan.


    Hendri 

    Komentar

    Tampilkan