Polres Karawang - Buserpolri.com
Polsek Majalaya Polda Jabar, Demi mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot Brong.
Bhabinkamtibmas Desa Lemahmulya Aiptu H.Joni kembali turun ke warga masyarakat melaksanakan sosialisasi tentang larangan penggunaan Knalpot Brong Pada sepeda motor di Desa Lemahmulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang, Minggu ( 21/7 )
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada warga masyarakat bahwa saat ini Pihak Kepolisian Polsek Majalaya sedang melakukan sosialisasi dan himbauan tentang larangan penggunaan Knalpot Brong Karena Saat ini sudah banyak laporan masyarakat merasa terganggu dengan adanya sepeda motor yang menggunakan Knalpot Brong Untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dari warga masyarakat yang merasa terganggu.
Kami dari pihak Kepolisian Polsek Majalaya akan melakukan tindakan tegas terhadap sepeda motor yang menggunakan Knalpot racing. Sehingga masyarakat merasa aman dan tidak terganggu terlebih pada jam istrahat.
Warga masyarakat merespon baik dengan sosialisasi ini memberikan dukungan penuh terhadap pihak Kepolisian untuk menindak para pengendara sepeda motor yang menggunakan Knalpot Brong.
Polres Karawang _ AKBP Edwar Zulkarnain_
Lusiana