Senin 16 06 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Anggota Polsek Batujaya Antisipasi GU Kamtibmas di Tempat Wisata Candi Jiwa Batujaya pada Hari Libur   Anggota Polsek Batujaya melaksanakan Patroli Prekat serta Cegah Pencurian dan Pembobolan di Minimarket Polres Karawang - Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar, Anggota Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar Aiptu H. Tatang Sebastian bersama Bripka Sigit Shinto Wibowo laksanakan patroli Prekat dalam rangka Antisipasi C3 dan gangguan kamtibmas di minimarket Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang. Minggu (15/6/2025). Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si melalui Kapolsek Batujaya AKP H. Ruslani menjelaskan, bahwa pihaknya akan lebih meningkatkan kewaspadaan ketika menjalankan tugas patroli, dengan tujuan memaksimalkan wilayah hukum yang aman dan kondusif. "Kami siap mengamankan wilayah hukum kami dari gangguan kamtibmas dan kejahatan lainnya, agar situasi berlangsung aman dan kondusif," ujar AKP H. Ruslani. Karena itu, Anggota Polsek Batujaya melaksanakan patroli secara presisi, guna mengantisipasi C3, aksi premanisme maupun gangguan kamtibmas lainnya di lokasi minimarket. "Petugas akan bertindak dengan tegas dan terukur apabila didapatkan hal-hal yang dianggap mencurigakan maupun yang mengganggu kamtibmas," lanjut AKP H. Asep Ruslani. Perwira pertama Polri ini menandaskan, pihaknya akan terus berupaya menjaga dan memelihara Harkamtibmas, hingga kehadiran polisi terasa oleh masyarakat. Polres Karawang_AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si   Bhabinkamtibmas Polsek Batujaya Sambangi Masyarakat Binaannya serta memberikan Pesan-pesan Kamtibmas   Anggota Polsek Batujaya melaksanakan Patroli Prekat pada malam hari serta Sambangi Masyarakat   Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Giat Cipta Kondisi KRYD di wilayah hukum Polsek Tirtajaya   Anggota Polsek Tirtajaya terus Ciptakan Kamtibmas pada malam hari di Jembatan Pisangsambo Perbatasan Wilayah Tirtajaya dengan Batujaya   Anggota Polsek Tirtajaya Ciptakan Keamanan Minimarket pada malam hari   Anggota Patroli Polsek Tirtajaya Tingkatkan Patroli Prekat di siang hari dalam rangka Antisipasi Kenakalan Remaja (Tawuran Pelajar)   Sinegritas TNI-Polri dalam menjaga Kamtibmas melalui Giat Sambang kepada Masyarakat Kutamakmur   Patroli Dialogis Perusahaan Kanit Samapta Polsek Kotabaru Berikan Pesan Kamtibmas Kepada Satpam   

    Iklan

    Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Begal Payudara di Bojonegoro

    BUSER POLRI
    Juli 27, 2024, 7/27/2024 WIB Last Updated 2024-07-27T04:02:53Z
    masukkan script iklan disini


    Bojonegoro_Buserpolri.com

      Seorang perempuan berinisial Y (30) menjadi korban begal payudara saat pulang kerja. 


    Kejadian asusila itu, dialami Y di sekitar Jembatan Sosrodilogo, Kota Bojonegoro, Selasa (23/7/2024) petang.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber di lapangan, kejadian itu berlangsung sekitar pukul 12.00 malam saat itu Y hendak pulang usai kerja dari kawasan Pasar Kota Bojonegoro. 


    "Saat itu korban perjalanan pulang melewati jembatan Sosrodilogo sekitar pukul 12 malam,” ungkap S (salah satu rekan korban), Rabu (24/7/2024) siang.


    Ia menjelaskan, saat melintas di jembatan yang membentang di atas Sungai Bengawan Solo itu, tiba-tiba ada seorang pemotor dan langsung melakukan pelecehan terhadap Y yang mengendarai motor seorang diri.

    masukkan script iklan disini

    Korban yang tak terima, kemudian berusaha mengejar korban dan menabrakkan kendaraannya ke bagian belakang motor pelaku hingga plat nomor (No.Pol) kendaraan milik pelaku jatuh.


    “Plat nomor pelaku jatuh, setelah ditabrak oleh korban,” kata S.


    Setelah peristiwa tersebut, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polres Bojonegoro.


    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah membernarkan adanya kejadian tersebut.


    “Iya, kami sudah berhasil menangkap terduga pelaku,”kata AKP Fahmi, Kamis (25/7).


    Pelaku yang berinisial P (19) berhasil diamankan Polisi di rumah pelaku, Desa Tulungrejo, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro.


    "Pelaku sore ini ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan ditahan,"terang AKP Fahmi.


    Atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan seksual, dengan ancaman pidana 4 atau 12 tahun penjara. (*)

    Komentar

    Tampilkan