• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polres Pemalang berhasil menangkap seorang pria berinisial GDS (30) yang diduga menjual togel secara online.

    BUSER POLRI
    Juli 26, 2024, 7/26/2024 WIB Last Updated 2024-07-26T07:17:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Pemalang_Buserpolri.com

    Penangkapan ini terjadi setelah polisi menerima informasi dari warga Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang yang resah dengan aktivitas perjudian di lingkungan mereka. 


    Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah personel Polres Pemalang melakukan patroli rutin pada Rabu malam, 15 Juli 2024. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan GDS sedang menjual togel online. 


    Tersangka beserta barang bukti berupa uang tunai, kertas bertuliskan nomor togel, dan satu unit handphone diamankan di Polres Pemalang. GDS dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-2, ke-3, dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 


    Kapolres Pemalang menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan praktik perjudian.

    Komentar

    Tampilkan