• Jelajahi

    Copyright © Buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemerintahan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Mengucapkan : "Selamat Tahun Baru 2026. S

    Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Giat Ops KRYD Dengan Sasaran Miras

    BUSER POLRI
    Juli 02, 2024, 7/02/2024 WIB Last Updated 2024-07-02T11:19:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Polres Karawang  Buserpolri.com

    Polda Jabar - Jajaran Polsek Rengasdengklok terus berupaya menekan adanya peredaran minuman keras (Miras) diWilayah hukum Rengasdengklok


    Hal tersebut dibuktikan dengan rutin nya melaksanakan Ops KRYD dengan sasaran minuman keras dan Obat - Obat terlarang diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok, Senin Sore (01/07/2024) Pukul 17.00 Wib


    Seperti yang dilakukan anggota piket fungsi Samapta Polsek Rengasdengklok Aiptu Deni Awaludin bersama Bripka Arip Utomo merazia beberapa kios jamu yang diduga menjual minuman keras dan obat - obat terlarang


    Kapolres Karawang, Polda Jabar AKBP. Wirdhanto Hadicaksono.S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Akp H.Edi Karyadi.S.H. Mengatakan, Ops KRYD khususnya terhadap peredaran minuman keras intens dilakukan jajaran Polsek Rengasdengklok


    "Kami jajaran Polsek Rengasdengklok secara rutin melaksanakan Ops KRYD khususnya terhadap kios - kios jamu yang disinyalir menjual minuman keras dan Obat - Obat terlarang diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok", Ujar Kapolsek Rengasdengklok Akp Edi Karyadi,

    Selasa (02/07/2024)


    Dijelaskan Kapolsek, pada kegiatan Ops KRYD kali ini anggota piket fungsi Samapta berhasil mengamankan minuman keras jenis arak dari dua kios penjual jamu dilokasi berbeda


    Dalam kegiatan Ops KRYD anggota berhasil mengamankan 2 botol kecil minuman keras jenis arak dari kios jamu di Dusun Bakan jati Desa Karyasari dan kios jamu di Dusun Bakan tengah Desa Karyasari Kec Rengasdengklok, selanjutnya barang bukti tersebut kami amankan di Mapolsek Rengasdengklok", jelasnya


    Selanjutnya kepada kedua pemilik kios diberikan teguran serta membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali minuman keras


    "Kepada para pemilik kios jamu kami berikan teguran keras dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak menjual atau menyediakan minuman keras maupun Obat - Obat terlarang",Tutupnya


    Polres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono


    Lusiana 

    Komentar

    Tampilkan