masukkan script iklan disini
Polresta Tegal_Buserpolri.com
Kronologi, Saat itu pemilik motor Udin (20) sedang main di halaman LPK namun tiba-tiba motornya hilang saat diparkiran. Korban lantas melapor kejadian tersebut kepada Polsek Kramat.
Beberapa hari setelah di laporkan, Korban melihat motornya ada di postingan grup jual beli Tegal-Slawi. Korban bersama polisi menyusun rencana untuk menjebak pelaku dengan pura-pura menjadi pembeli. Setelah sepakan COD, pelaku akhirnya tertangkap dan tak bisa berkutik. Ia mengaku terpaksa mencuri karena faktor ekonomi.
Atas perbuatannya kini SA harus mendekam di sel tahanan Polres Tegal dan diancam penjara maksimal 5 tahun.
Humas Polresta Tegal