• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap Dua tersangka pencurian di masjid

    BUSER POLRI
    Juli 22, 2024, 7/22/2024 WIB Last Updated 2024-07-22T10:57:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Polresta Kendari_Buserpolri.com

    Tersangka di tangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah melakukan TP. Pencurian sebagaimana yang di maksud dalam pasal Pasal 363 KUHP yang terjadi di Masjid HJ. Zaenab Latjinta, Jl. Malik IV, Kel, Korumba, Kec , Mandonga, Kota Kendari pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 03.30 Wita.

    Awalnya terlapor membongkar pintu tempat penyimpanan barang barang di mesjid Hj. Zaenab Latjinta, kemudian terlapor mengambil sejumlah barang berupa TV 42 Inci merek Sharp, Sepatu merek Nike, Cas Iphone Alat Perekam dan uang celengan mesjid. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) dan datang ke Polresta Kendari melaporkan untuk proses hukum lebih lanjut.

    Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari. melakukan pencarian terhadap Tersangka untuk dilakukan penangkapan. Selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan sdr. MY Jl. Drs. H. Abdullah Silondae Kel, Korumba Kec, Mandonga Kota Kendari dan sdr. IR Jl. Malik Raya IV Kel, Korumba Kec, Mandonga Kota Kendari.

    MESJID HJ. ZAENAB LATJINTA, Jl. Malik IV, Kel, Korumba, Kec,  Mandonga, Kota kendari

    Sdr. IR dan sdr. GU mengaku telah bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian TV merek Sharp.

    Sdr. GU mengaku berperan sebagai pemetik dalam tindak pidana pencurian TV tersebut. 

    Sdr. IR mengaku berperan sebagai orang yang Memberi Rencana kepada sdr. GU untuk melakukan Pencurian sekaligus sebagai orang yang menjual barang tersebut.

     Sdr. IR telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polresta Kendari.

    Sdr. GU telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polresta Kendari

    Komentar

    Tampilkan