• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bagi Masyarakat Pemohon SKCK Wajib Membawa Kartu Kepesertaan BPJS atau KIS

    BUSER POLRI
    Agustus 01, 2024, 8/01/2024 WIB Last Updated 2024-08-01T11:01:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Polres Karawang Buserpolri.com

    Polda Jawa Barat - Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus memastikan dirinya sebagai peserta aktif BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.


    Kepesertaan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) saat ini merupakan syarat wajib pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

    Kamis (01/08/ 2024)


    Ketentuan ini diatur dalam peraturan Kepolisian Negara RI nomor 6 Tahun 2023, tentang penerbitan SKCK yang diberlakukan secara Nasional


    Seperti pelayanan SKCK di unit Intelkam Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar hari ini, Kamis (01/08/2024) mulai memberlakukan peraturan tersebut


    Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Edwar Zulkarnain SIK.,SH.,MH melalui Kapolsek Rengasdengklok AKP H.Edi Karyadi SH menyampaikan, sesuai peraturan Kepolisian Negara RI nomor 6 tahun 2023 tentang penerbitan SKCK, bahwa terhitung mulai hari ini bagi masyarakat yang akan mengurus SKCK wajib menyertakan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)," Kata AKP Edi Karyadi, Kamis (01/08/2024)


    Menurut Kapolsek, bagi masyarakat pemohon SKCK. selain mempersiapkan persyaratan yang telah ditentukan agar mengurus Kepesertaan BPJS terlebih dahulu


    "Untuk memudahkan dan kelancaran dalam mengurus SKCK, sebaiknya bagi masyarakat pemohon SKCK agar terlebih dahulu mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan atau KIS, karena mulai hari ini peraturan tersebut mulai diberlakukan di seluruh indonesia," Tutup Kapolsek


    Polres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain


    Lusiana 

    Komentar

    Tampilkan