• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menggelar patroli Kring Serse di wilayah hukum Polres Serang,

    Agustus 13, 2024, 8/13/2024 WIB Last Updated 2024-08-13T12:01:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menggelar patroli Kring Serse di wilayah hukum Polres Serang,


    SERANG_Jurnalnasional.id || Dalam upaya mencegah aksi kejahatan jalanan serta memberantas peredaran minuman keras (miras), personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menggelar patroli Kring Serse di wilayah hukum Polres Serang, Senin (12/8/2024) malam hingga Selasa dini hari.


    Patroli personil yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widyajaya ini menyasar titik-titik rawan sasaran kejahatan dan balapan liar. Patroli juga menyasar komplek pertokoan, kantor perbankan, SPBU serta mesin ATM. 


    "Kegiatan Kring Serse tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Selasa (13/8/2024).


    Kasatreskrim mengatakan dalam upaya mencegah peredaran miras, personil Unit PPA menyasar kios jamu, toko kelontongan dan pedagang emperan yang kerap dijadikan tongkrongan remaja.


    "Patroli Kring Serse ini juga mengantisipasi peredaran miras. Jadi petugas melakukan patroli dan pemeriksaan lokasi-lokasi yang kerap dijadikan  peredaran miras," kata Andi Kurniady.


    Kasatreskrim mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya peredaran miras atau narkoba. "Yang juga penting yaitu jika ingin miras dan narkoba hilang masyarakat tidak membeli dan mengkonsumsinya," kata Kasatreskim.


    Selain patroli Kamtibmas, kata Andi, personil yang bertugas juga mensosialisasikan call center 110 untuk pelayanan Kepolisian. Petugas mengimbau jika menemukan peristiwa yang mencurigakan segera lapor ke polsek terdekat atau menghubungi call center 110.


    "Sesuai perintah Kapolres Serang, dalam menjaga kondusifitas kamtibmas masyarakat diminta untuk saling menjaga kamtibmas dan hidup rukun," tandasnya.(*)


    YANTO

    Komentar

    Tampilkan