Jum'at 11 07 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Pengamanan Markas !!! Polsek Puloampel   Polsek KP Banten melaksanakan apel pagi wujud Kesiapan tugas   Polsek KP Banten melaksanakan apel pagi wujud Kesiapan tugas   Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas, Polsek KP Banten Polres Cilegon Lakukan Pengaturan Kendaraan   Polsek KP Banten Tingkatkan Silaturahmi dengan Subuh Keliling   Anggota Polsek KP Banten Laksanakan Patroli Blue Light malam hari   Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan Berikan Dukungan Benih Jagung Kepada Petani   Usai Sholat Jum’at Berjama’ah, Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan Sapa Warga Masyarakat   Personil Polsek Ciwandan Patroli Dialogis Dengan Security Sebagai Kepanjang Tanganan Tugas Polri.   Usai Sholat Jum’at Berjama’ah, Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan Sapa Warga Masyarakat  

    Iklan

    Polres Madiun Kota Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

    BUSER POLRI
    Agustus 16, 2024, 8/16/2024 WIB Last Updated 2024-08-16T09:46:39Z
    masukkan script iklan disini


    Polres Madiun Kota Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba



    MADIUN_BUSERPOLRI.COM

     Dua orang pria berinisial I.R dan F.N berhasil diringkus oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota setelah didapati barang narkotika jenis sabu.


    Dijelaskan Kasat Narkoba Iptu  Ali Sadikin,S.H melalui Kasihumas Ipda Ahmad Ubaidilah, SH bahwa tersangka I.R dan F.N dibekuk pada Rabu 24/07/2024 sekitar pukul 01.00 WIB di Wilayah Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun.


    "Petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua pria berinisial I.R dan F.N ini diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu,"kata Ipda Ahmad Ubaidilah.


    Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh petugas tersangka mengakui bahwa barang sabu tersebut dibelinya melalui order dengan seorang penjual berinisial O.M.

    masukkan script iklan disini

    "Tersangka juga mangakui barang narkotika jenis sabu tersebut kemudian dikemas dalam satuan kecil untuk dijual kembali agar memperoleh keuntungan,"terangnya.


    Dalam penangkapan tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,81 (satu koma delapan satu) gram, dua buah Handphone merek Realme dan Vivo, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha xeon dan timbangan digital merek "pocket scale".


    Terkait dengan penjual yang berinisial O.M petugas dari Satuan Narkoba Polres Madiun Kota akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran.


    "Polres Madiun kota berkomitmen untuk memberantas penggunaan dan peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Madiun Kota" tegas  Ipda Ubaidilah. 


    Atas perbuatanya I.R dan F.N tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1)  subs. Pasal 112  ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dan diancam dengan Hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun.(*).

    Komentar

    Tampilkan