Jum'at 11 07 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Kapolsek Jatisari Bersama Personel Sambangi Warga, Sampaikan Imbauan Kamtibmas   Unit Lantas Polsek Jatisari Berikan Pelayanan Kepada Pengguna Jalan Di Persimpangan Cikalong   Bhabinkamtibmas Polsek Jatisari Sambangi Warga di Kantor Desa Balonggandu   Sambang Ojeg Pangkalan, Ini Pesan Kamtibmas Yang Disampaikan Oleh Unit Sabhara Polsek Jatisari   Dalam Rangka Antisipasi C3 Dan Tawuran, Personel Sabhara Polsek Jatisari Lakukan Patroli Malam Di Wilkum Jatisari   Himbauan Anti Pungli Dan Premanisme, Unit Reskrim Polsek Jatisari SambangiP Warga    Polantas di Karawang Rutin Lakukan Sosialisasi Penertiban ODOL Kepada Sopir Truk   Jaga Kebugaran Polres Karawang Olah Raga Rutin Dihari Jumat   Tingkatkan Keamanan Anggota Polsek Pedes Mencegah Kejahatan Gank Motor   Patroli Dini Hari Anggota Polsek Pedes Sambang dan Himbau Masyarakat  

    Iklan

    Polres Madiun Kota Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

    BUSER POLRI
    Agustus 16, 2024, 8/16/2024 WIB Last Updated 2024-08-16T09:46:39Z
    masukkan script iklan disini


    Polres Madiun Kota Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba



    MADIUN_BUSERPOLRI.COM

     Dua orang pria berinisial I.R dan F.N berhasil diringkus oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota setelah didapati barang narkotika jenis sabu.


    Dijelaskan Kasat Narkoba Iptu  Ali Sadikin,S.H melalui Kasihumas Ipda Ahmad Ubaidilah, SH bahwa tersangka I.R dan F.N dibekuk pada Rabu 24/07/2024 sekitar pukul 01.00 WIB di Wilayah Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun.


    "Petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua pria berinisial I.R dan F.N ini diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu,"kata Ipda Ahmad Ubaidilah.


    Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh petugas tersangka mengakui bahwa barang sabu tersebut dibelinya melalui order dengan seorang penjual berinisial O.M.

    masukkan script iklan disini

    "Tersangka juga mangakui barang narkotika jenis sabu tersebut kemudian dikemas dalam satuan kecil untuk dijual kembali agar memperoleh keuntungan,"terangnya.


    Dalam penangkapan tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,81 (satu koma delapan satu) gram, dua buah Handphone merek Realme dan Vivo, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha xeon dan timbangan digital merek "pocket scale".


    Terkait dengan penjual yang berinisial O.M petugas dari Satuan Narkoba Polres Madiun Kota akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran.


    "Polres Madiun kota berkomitmen untuk memberantas penggunaan dan peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Madiun Kota" tegas  Ipda Ubaidilah. 


    Atas perbuatanya I.R dan F.N tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1)  subs. Pasal 112  ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dan diancam dengan Hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun.(*).

    Komentar

    Tampilkan