Polresta Kendari_Buserpolri.com
Pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024, sekitar pukul 17.45 Wita telah datang ke Kantor Kepolisian Sektor Soropia ( IBu Korban) dan melaporkan Tindak Pidana Pencurian dengan kronologis sebagai berikut Awalnya korban saudara NA pulang dari membeli ikan didesa leppe menggunakan sepeda motor Yamaha M3 warna merah dengan nomor polisi DT 4267 XF dengan nomor mesin E3R2E-3241151 dan nomor rangka MH3SE88HONJ414621 memarkir sepeda motor tersebut didepan rumahnya di Kelurahan Toronipa Kec. Soropia Kab. Konawe, Sekitar pukul 16.00 WITA ibu korban keluar dari rumah sudah tidak melihat motornya setelah itu ibu korban menanyakan kepada anaknya sdr NA dan tetangganya, siapa yang memamaki sepeda motornya tersebut, namun anak maupun tetangganya mengatakan bahwa tidak ada yang malihat siapa yang memakai sepeda motor tersebut
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah)
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim melakukan pencarian terhadap tersangka kemudian sdr. D amankan di Asrama Pucuk Jl. Latsitarada, Kel. Mokoau, Kec. Kambu, Kota Kendari. Dan sdr. AP di Jl. Poros Pohara - Laosu, Desa. Puuruy, Kec. Bondoala, Kab. Konawe
Desa leppe Kel. Toronipa Kec. Soropia Kab. Konawe
( satu ) unit sepeda motor Yamaha M3 warna merah dengan nomor polisi DT 4267 XF dengan nomor mesin E3R2E-3241151 dan nomor rangka MH3SE88HONJ414621
(satu) unit sepeda motor Yamaha M3 warna putih dengan nomor polisi DT 6651 VA No. Rangka: MH3SE88HOLJ222361 dan No. Mesin: E3R2E-2766261.
(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor rangka: MH1JM0Z18NK899906 dan No. Mesin: JM02E-1899831
(satu) unit sepeda motor Yamaha M3 warna merah dengan No. Mesin: E3R2E-0551496.
Awalnya Sdr. D bermalam di rumah Sdr. M di soropia, setelah di pagi hari Sdr. D dan Sdr. M berboncengan menuju ke toronipa, sebelum sampai ke toronipa Sdr. M melihat motor m3 dengan nomor polisi DT 4267 XF dengan nomor mesin E3R2E-3241151 dan nomor rangka MH3SE88HONJ414621 terparkir di halaman rumah korban dan kunci masi menempel di motor , setelah itu Sdr. D berbicara ke pada Sdr. M, ambilmi motor itu dan Sdr. M menjawab kau mi saja saya tidak berani saya nanti yang jagai di motor. Setalah itu Sdr. D berjalan mengarah ke motor korban yang terparkir di halam rumah korban lalu membawa motor m3 dengan nomor polisi DT 4267 XF dengan nomor mesin E3R2E-3241151 dan nomor rangka MH3SE88HONJ414621 ke rumah Sdr. M dan menyimpan motor di dalam rumah M
Berdasarkan pengakuan semntara dari Sdr. D telah melakukan pencurian motor sebanyak 33 Kali yang terdiri dari
- Kota Kendari 21 TKP.
- Konawe Selatan 9 TKP
- Konawe Utara 3 TKP
sdr. AP mengaku telah membeli 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha M3 warna putih dengan nomor polisi DT 6651 VA No. Rangka: MH3SE88HOLJ222361 dan No. Mesin: E3R2E-2766261 dari sdr. D
Pelapor telah membuat Laporan Polisi dengan no : LP/ 13 / VII / 2024 / Sultra / Resta.Kendari / Sek Soropia.
Dari hasil pengembangan Pencarian barang bukti tim Buser 77 masih mendapatkan 4 unit Motor yang di peroleh dari Sdr. AP
Saat ini tersangka dan barang bukti telah di titipkan di piket reskrim Polresta Kendari dalam keadaan sehat dan aman.
Saat Ini Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari masih melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya


