• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan 947 Butir Obat Terlarang

    BUSER POLRI
    Oktober 28, 2024, 10/28/2024 WIB Last Updated 2024-10-28T08:33:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan 947 Butir Obat Terlarang

    Polresta Banyumas-Buserpolri.com||Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak pidana Pasal 62 tentang psikotropika dan mengamankan pengedar berinisial BA (24) dengan barang bukti 947 butir obat yang diduga psikotropika. 


    BA, seorang laki laki warga Kecamatan Purwokerto Barat ini diamankan saat berada di warung angkringan ikut jalan Kol. Sugiono Kranji Purwokerto Timur, pada hari Jumat (25/10/24) sekira pukul 00.30 wib. 


    "Pada saat diamankan yang bersangkutan kedapatan barang bukti diduga obat psikotropika sebanyak 7 butir. Kemudian barang bukti obat jenis psikotropika yang disimpan di rumah temannya di desa Karangnanas Sokaraja sebanyak 940 butir. Total yang berhasil diamankan sebanyak 947 butir", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H. 


    BA berikut barang bukti berupa 947 butir obat diduga psikotropika, 1 (satu) buah handphone serta 1 (satu) buah sepeda motor saat ini diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. 

    Aliong

    Komentar

    Tampilkan