• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Miliki 2069 Butir Obat Daftar G Dan 32 Butir Psikotropika, JS Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

    BUSER POLRI
    November 11, 2024, 11/11/2024 WIB Last Updated 2024-11-11T12:39:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Miliki 2069 Butir Obat Daftar G Dan 32 Butir Psikotropika, JS Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas


    Polresta Banyumas-Buserpolri.com||Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dan mengamankan seorang laki laki berinisial JS (25) warga Kecamatan Jatilawang. 


    JS diamankan oleh personel Sat Resnarkoba Polresta Banyumas pada hari Jumat (8/11/24) sekira pukul 20.00 wib di sebuah rumah yang beralamat di desa Bantar Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas. 


    "Dari tangan JS diamankan pula barang bukti berupa 2.069 butir obat keras daftar G dan 32 butir Psikotropika, uang  tunai Rp. 235.000,- (duaratus tigapuluh lima ribu rupiah), serta 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru", terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.


    Penangkapan terhadap diduga pengedar atas, nama JS ini merupakan hasil dari pengembangan penangkapan sebelumnya atas nama BTS, imbuh Kompol Willy. 


    Pelaku dijerat Pasal  435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Aliong

    Komentar

    Tampilkan