Rabu 16 07 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Pangkostrad Pimpin Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M   Prajurit Yonarhanud 16 Kostrad Kembali Unjuk Gigi di Bulukumba Run 2025   Jelang HUT Kong Co ke-1865, Go Tjong Ping Digugat di Pengadilan Negeri Tuban   Yonarmed 13 Kostrad Gelar Syukuran HUT ke-63   Bhabinkamtibmas Polsek Telagasari Sambang ke Desa Binaan, Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga   Satlantas Polres Purbalingga Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2025 di PT Boyang Industrial   Kasdivif 1 Kostrad Hadiri Penutupan Tartih Bakpurlan II TA 2025, Tegaskan Komitmen Kaderisasi Pelatih TNI AD   Tingkatkan Kesadaran Hukum, Menarmed 1 Kostrad Gelar Penyuluhan Untuk Prajurit dan Persit   Atlet Divif 1 Kostrad Kembali Bersinar di Pentas Lari Nasional   Panen Jagung Meningkatkan Produktivitas Ketahanan Pangan Yonif 503 Kostrad  

    Iklan

    Pelaku Penganiayaan di Jalan Bulak Banteng Tanjung Diamankan Polres Pelabuhan Tanjungperak di Cikarang

    BUSER POLRI
    November 16, 2024, 11/16/2024 WIB Last Updated 2024-11-16T15:00:55Z
    masukkan script iklan disini
    Pelaku Penganiayaan di Jalan Bulak Banteng Tanjung Diamankan Polres Pelabuhan Tanjungperak di Cikarang



    TANJUNGPERAK - Buserpolri.com||Kerja cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil menangkap tersangka kasus penganiayaan berinisial AG, (52) di Cikarang Selatan, Bekasi. 


    Tersangka ini diketahui kabur usai memotong rambut mantan istri sirinya di Jalan Bulak Banteng Tanjung 1, Surabaya, menggunakan pisau dan mengenai lehernya.


    Korban LA, 30, warga Jalan Bulak Banteng Tanjung 1, Surabaya, ini diketahui mengalami luka sayatan pisau di pangkal lehernya. 


    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tannasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan, korban harus mendapat 20 jahitan akibat luka tersebut.


    "Saat ini AG sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Iptu Suroto,  Jumat (15/11/2024)


    Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Minggu 10 November pekan lalu.


    Saat itu, korban sedang pulang dari warkop tempatnya bekerja diantar oleh teman prianya.


    Tersangka AG menunggu di rumah saat itu dan langsung menyerang teman pria korban menggunakan pisau yang dibawanya. 


    "Teman prianya berhasil kabur saat itu. Tersangka kemudian melampiaskan emosi ke korban," tuturnya.

    masukkan script iklan disini

    Tersangka kemudian menganiaya korban. Ia menjambak korban hingga korban terjatuh dan menyeretnya. 


    Kemudian tersangka memotong rambut korban menggunakan pisau yang dibawanya. 


    "Korban juga mengalami lebam di punggung dan tangannya," ujarnya.


    Setelah kejadian tersebut, tersangka melarikan diri. 


    Sementara korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjungperak. 


    Polisi selanjutnya menangkap tersangka di Cikarang Selatan,  Jawa Barat, Jumat (15/11/2024) dini hari.


    Hasil penyidikan, penganiayaan ini dilakukan karena ia cemburu. 


    Tersangka dan korban sudah pisah selama 15 hari. 


    Tersangka kembali.ke Cikarang kemudian melihat postingan medsos foto korban dengan pria lain. 


    "Tersangka cemburu dan datang dari Cikarang ke Surabaya," ungkapnya. (*)

    Hendri

    Komentar

    Tampilkan