• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sat Resnakoba Polresta Banyumas Amankan 260 Butir Psikotropika Dari Pengedar HAS Dan STP

    BUSER POLRI
    November 25, 2024, 11/25/2024 WIB Last Updated 2024-11-25T10:56:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Sat Resnakoba Polresta Banyumas Amankan 260 Butir Psikotropika Dari Pengedar HAS Dan STP


    Polresta Bnayumas-Beritalolri.com||Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki laki tersangka pengedar psikotropika berinisial HAS alias Kecret (30) dan STP alias Kentung (27), Senin (18/11/24) sekira pukul 20.00 wib di sebuah rumah ikut alamat Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja. 


    Penangkapan HAS dan STP tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/A/127/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS, tanggal 19 Nopember 2024.


    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan dari tangan HAS, petugas mengamankan barang bukti berupa 94 (sembilan puluh empat) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg, 93 (sembilan puluh tiga) butir obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®1 Alprazolam tablet 1 mg, uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah handphone merk Vivo 2007 warna merah.


    Sementara dari tersangka STP diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam berisi 51 (lima puluh satu) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1 mg, 22 (dua puluh dua) butir obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®1 Alprazolam, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone Redmi 12C warna hitam. 


    "Total barang bukti Psikotropika sejumlah 260 (dua ratus enam puluh butir)", tutur Kompol Willy. 


    Saat ini HAS dan juga STP kami amankan di Mapolresta Banyumas berikut barang bukti. "Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) subsider pasal 62 lebih subsider pasal 71 ayat (1) UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika", imbuhnya. 

    Aliong

    Komentar

    Tampilkan