Minggu 25 05 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Polresta Tangerang Tindak Tegas Premanisme, Bongkar Pos Ormas di Sejumlah Titik Bersama TNI dan Pemda   15 Jenazah Korban Bencana Banjir Bandang di Pegunungan Arfak Berhasil Diidentifikasi oleh Tim DVI dan INAFIS Polda Papua Barat   Polres Pegunungan Arfak Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Longsor di Kampung Jim   Satgas Preventif OAC 2025 Polresta Banyumas Patroli Pergudangan Dan Perkantoran Antisipasi Premanisme   Binluh Pengelola Taman Mas Kemambang, Satgas Preemtif Polresta Banyumas Cegah Aksi Premanisme   Satgas Gakkum OAC 2025 Polresta Banyumas Bina Juru Parkir Liar Komplek Pertokoan Kebondalem   Sambangi Obyek Vital Personel Polsek Lemahabang Sosialisasikan Layanan Call Center 110   Personel Polsek Lemahabang Sosialisasikan Pelarangan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis   Patroli Dialogis Bhabinkamtibmas Polsek Lemahabang Imbau Warga Desa Pulokalapa Waspada TPPO   Personel Polsek Lemahabang Imbau Warga Desa Pulojaya Pertahankan Kamtibmas  

    Iklan

    Bhabinkamtibmas Antisipasi Masyarakat Terjerat Perdagangan Orang

    BUSER POLRI
    Desember 19, 2024, 12/19/2024 WIB Last Updated 2024-12-19T12:15:36Z
    masukkan script iklan disini



    Polres Karawang - Buserpolri.com

    Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Aipda Abdul Hoer sampaikan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking saat sambangi masyarakat.


    Pasalnya, sosialisasi tersebut bertempat di lingkungan Kampung Bundeur Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (19/12/2024).


    Seperti yang diketahui, sosialisasi itu merupakan upaya Polri agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap orang yang akan menawarkan pekerjaan dengan gaji besar, baik pekerjaan di luar maupun dalam negeri.


    Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Edwar Zulkarnain, SIK., SH., MH melalui Kapolsek Pangkalan AKP H. Asep Kosasih menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.


    Tindakan tersebut, biasanya disertai dengan ancaman kekerasan,

    penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.


    "Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi," ungkap Kapolsek Pangkalan.

    masukkan script iklan disini

    "Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang," ucapnya melanjutkan.


    Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.


    Menurut AKP H. Asep Kosasih, definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.


    "Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang kerap terjadi di setiap wilayah di dunia," jelasnya lagi.


    Perwira pertama Polri itu menandaskan, para pelaku TPPO ini sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu, seperti kesempatan kerja dengan maksud untuk mengelabui dan memaksa korban.


    "Bagi warga yang mengetahui ataupun menjadi korban dari aksi TPPO, segera laporkan langsung ke nomor Lapor Pak Kapolres maupun Lapor Pak Kapolsek. Ataupun bisa menghubungi Bhabinkamtibmas dan layanan call center 110 bebas pulsa," pungkas AKP H. Asep Kosasih, Kapolsek Pangkalan.


    Lusiana 

    Komentar

    Tampilkan