• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PT DLJ Diduga Telah Melanggar Undang Undang (UU) nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pertambang Tanpa Izin.

    BUSER POLRI
    Desember 17, 2024, 12/17/2024 WIB Last Updated 2024-12-17T09:59:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    PT DLJ Diduga Telah Melanggar Undang Undang (UU) nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pertambang Tanpa Izin.

    Cilegon-Buserpolri.com | Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian Pemerintah. Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan.


    PETI (Pertambangan Tanpa Izin) adalah kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.


    Hal ini telah terjadi Penambangan yang diduga tidak berizin dengan beralamat Desa Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Dimana penambang ini menggunakan atau memakai lahan PT Delimas Lestari Jaya. Selasa (17/12/2024).


    Adapun diketahui nama penambang yang memakai lahan PT Delimas Lestari Jaya tersebut adalah PT DLJ yang diduga telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan lingkungan sekitarnya


    Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sunindyo Suryo Herdadi. Mengatakan bahwa Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ini adalah kegiatan tanpa izin dan memicu kerusakan lingkungan, dimana kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal dalam.masyarakat.


    Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar.


     "Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya," ujar Sunindyo.


    Menghadapi PETI, Pemerintah tidak tinggal diam. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama untuk mengatasi PETI. 


    Dari sisi regulasi, Pertambangan Tanpa Izin (PETI ) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 


    Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. (Redaksi)


    RA

    Komentar

    Tampilkan