• Jelajahi

    Copyright © Buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Patroli Ops KRYD Sebagai Upaya Jajaran Polsek Rengasdengklok Cegah Peredaran Miras

    BUSER POLRI
    Januari 14, 2025, 1/14/2025 WIB Last Updated 2025-01-14T07:39:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Polres Karawang  Buserpolri.com

    Polda Jawa Barat - Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, terus berupaya menekan adanya peredaran minuman keras dan obat - obatan terlarang


    Hal tersebut dibuktikan dengan melaksanakan Ops KRYD sasaran minuman keras dan obat - obatan terlarang diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok. Senin sore (13/01/2025) Pukul 17.20 Wib


    Seperti yang dilakukan anggota piket fungsi unit samapta Polsek Rengasdengklok Aipda Audien Prasetya bersama Bripka Arif Utomo merazia beberapa kios jamu yang diduga menjual minuman keras dan obat - obatan terlarang


    Kapolres Karawang, Polda Jabar AKBP. Edwar Zulkarnain.SIK.,S.H.M.H, melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi.S.H. mengatakan, Ops KRYD khususnya terhadap peredaran minuman keras intens dilakukan jajaran Polsek Rengasdengklok


    "Kami jajaran Polsek Rengasdengklok secara rutin melaksanakan Ops KRYD khususnya terhadap kios - kios jamu yang disinyalir menjual minuman keras dan obat - obatan terlarang diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok", Ujar Kapolsek Rengasdengklok Kompol Edi Karyadi,

    Selasa (14/01/2025)


    Dijelaskan Kapolsek, pada kegiatan Ops KRYD kali ini anggota piket fungsi unit Samapta berhasil mengamankan minuman keras jenis arak dari dua kios penjual jamu dilokasi berbeda


    "Dalam kegiatan Ops KRYD anggota berhasil mengamankan 2 botol kecil minuman keras jenis arak dari kios jamu di Dusun Rengasdejaya Desa Rengasdengklok selatan dan kios jamu di Dusun Ketalaya Desa Rengasdengklok selatan, selanjutnya barang bukti tersebut kami amankan di Mapolsek Rengasdengklok", jelasnya


    Selanjutnya kepada kedua pemilik kios diberikan teguran serta membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali minuman keras


    "Kepada para pemilik kios jamu kami berikan teguran keras dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak menjual atau menyediakan minuman keras maupun obat - obatan terlarang",Tutupnya


    Polres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain


    Lusiana 

    Komentar

    Tampilkan