Rabu 11 06 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Aiptu Sigit Sri S Personil Polsek Tempuran Himbau Toko Jamu agar tidak Menjual Miras.    Bhabinkamtibmas Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten, Bripka Sigit Mutal'alimin Melakukan Pembinaan terhadap Kelompok Tani Palawija di Desa Klutuk    Bhabinkamtibmas Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten Bripka Surono Melakukan Pembinaan terhadap Kelompok Tani Budidaya Ikan Lele di Desa Gandaria    Kapolsek Kresek AKP A. Suryadi lakukan Sambang Tokoh Agama di Desa Talok Kecamatan Kresek    Sebagai bentuk pendekatan diri dengan masyarakat, Kapolsek Kresek lakukan Sambang Kelompok Tani di Desa Talok   Kapolsek Kresek AKP A. Suryadi beserta jajarannya melaksanakan pembersihan Lahan guna Penanaman Jagung Hybrida di Desa Talok Kecamatan Kresek   AKP Syamsul Bahri, S.TR., S.IK : Pemanfaatan Lahan Pekarangan Bidang Ketahanan Pangan Tanaman Jagung dan Singkong Skala Prioritas   Pengaturan Arus Lalu Lintas Pagi Hari Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang    Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Melaksanakan Sambang & Poliran (Polisi Peduli Pengangguran) Guna Antisipasi Kamtibmas di Wilayah    Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Melaksanakan Sambang Kantor Desa Kubang Sekaligus Sampaikan Himbauan Harkamtibmas  

    Iklan

    Polres PurbaIingga Ringkus Tiga Tersangka Pengguana Narkotika Jenis Sabu

    BUSER POLRI
    Januari 30, 2025, 1/30/2025 WIB Last Updated 2025-01-30T08:15:45Z
    masukkan script iklan disini


    Polres PurbaIingga - Buserpolri.com||Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini tiga orang tersangka diamankan berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga.


    Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma'ruf dalam konferensi pers mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (9/1/2025) di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. 


    Tersangka yang diamankan yaitu AG (32) dan FB (43), keduanya warga Desa Bobotsari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga. Kemudian S (42) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. 


    "Tersangka AG memiliki atau menyimpan narkotika golongan satu dalam bentuk sabu. Narkotika jenis sabu dibeli oleh tersangka S, dan rencananya akan dipakai bersama AG dan FB," ungkap AKP Ihwan Ma'ruf didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Roni, Kamis (30/1/2025).


    Disampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang lokasi yang diduga sering digunakan transaksi Narkoba. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah Kecamatan Bobotsari. 


    Saat sedang melakukan pemantauan, menurutnya petugas mendapati seseorang yang mencurigakan. Orang tersebut mengendarai sepeda motor berhenti di pinggir jalan seperti sedang mengambil sesuatu.


    Oleh petugas kemudian didekati dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya diketahui orang tersebut berinisial AG. Saat diperiksa ditemukan bungkusan diduga berisi narkotika jenis sabu.

    masukkan script iklan disini

    Saat dimintai keterangan, AG mengakui mengambil paket sabu atas perintah dari FG. Sedangkan FG diperintah oleh S yang merupakan orang yang membeli sabu tersebut.


    "Setelah mengamankan AG, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FG dan S, berikut barang buktinya," jelasnya.


    Barang bukti yang diamankan yaitu satu paket plastik transparan yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor  0,50 gram, satu buah bungkus bekas rokok dan tiga buah handphone. 


    "Berasarkan keterangan,  ketiganya mengaku sudah sering memakai narkotika jenis sabu bersama-sama. Hasil pemeriksaan urine ketiganya juga positif Narkoba," ungkapnya.


    Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    Pelaku dapat diancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar," tegasnya.


    Kasat Reserse Narkoba menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Selain itu, mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten PurbaIingga agar jangan sampai terlibat penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan berbahaya

    Hasan

    Komentar

    Tampilkan