Selasa 20 05 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Ratusan Personil Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Damai Ojol Se- Solo Raya   HMI Sumbagsel Apresiasi Polda Lampung Tindak Cepat Pungli dan Premanisme   Polres Kendal Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117   Tingkatkan Pelayanan Publik, Kapolres dan Walikota Tangerang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Parkir Berlantai 4   Sasar Konsumen di Bawah Umur, Pengedar Hexymer dan Tramadol di Dibekuk Polsek Mauk   Polresta Tangerang Gelar Upacara Harkitnas ke-117, Wakapolresta Sampaikan Pesan Persatuan Bangsa   Polresta Tangerang Gelar Upacara Pembukaan Latja Taruna Akpol TK III/57 Batalyon Adhi Wiratama   Personel Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Laksanakan Serah Terima Tugas Jaga   Pimpin Apel Pagi Pawas Polsek Pasar Kemis Berikan Arahan Ini Kepada Anggota   Rutinitas Apel Malam Polsek Balaraja Dalam Mengantisipasi Guantibmas di Wilayah Hukum Polsek Balaraja Polresta Tangerang   

    Iklan

    Hasil Tes Psikologi Forensik Polda Jatim, Tersangka Mutilasi Koper Merah Positif Psikopat Narsistik

    BUSER POLRI
    Februari 03, 2025, 2/03/2025 WIB Last Updated 2025-02-03T13:13:56Z
    masukkan script iklan disini


    Hasil Tes Psikologi Forensik Polda Jatim, Tersangka Mutilasi Koper Merah Positif Psikopat Narsistik



    SURABAYA - Buserpolri.com|| Tersangka pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper merah di Ngawi, Jawa Timur inisial RTH alias Antok (32), dinyatakan sebagai psikopat narsistik.


    Antok ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan pembunuhan dan mutilasi kekasihnya UK (29) wanita asal Blitar Jawa Timur.


    Berdasarkan hasil tes psikologi yang dilakukan Polda Jawa Timur terhadap tersangka, RTH dinyatakan positif seorang psikopat narsistik.


    Hal itu seperti disampaiakan oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman kepada media didampingi Kabidhumas Polda Jatim,Kombes Pol Dirmanto,Senin (3/2/25).


    "Hasil dari tes psikologi yang dilakukan psikolog forensik, antara lain (tersangka Antok) termasuk dalam golongan psikopat narsistik," kata Kombes Farman.


    Gangguan kepribadian tersebut diketahui dengan adanya ciri-ciri tersangka saat melakukan pembunuhan dan mutilasi yang tidak memiliki rasa iba terhadap korban.


    "Tidak punya perasaan yang iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan, intinya emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang," ujar Kombes Farman.

    masukkan script iklan disini

    Selain itu, tersangka melakukan mutilasi dalam keadaan tenang dan tidak memiliki rasa keraguan.


    Sehingga, tersangka Antok dinyatakan tergolong seorang psikopat.


    "Hasil psikolog itu karena pelaku ini kelihatan tenang dalam melakukan mutilasi tidak ada rasa keraguan, tidak ada rasa iba terhadap korban sehingga digolongkan sebagai psikopat," kata Kombes Farman.


    Kasus mutilasi mayat dalam koper merah yang berisi tubuh Uswatun Khasanah pertama kali terbongkar pada Kamis (23/1/2025) di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi.


    Tubuh korban dimutilasi oleh tersangka menjadi tiga bagian.


    Potongan kepala dan sepasang kaki ditemukan di dua wilayah yang berbeda, yakni di Trenggalek dan Ponorogo.


    Kasus yang dilatari karena motif asmara ini membuat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, lebih subsider 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.


    RTH melakukan aksi kejinya tersebut di kamar Hotel di wilayah Kediri pada Minggu (19/1/2025) bulan lalu

    Hendri

    Komentar

    Tampilkan