Kamis 17 07 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Polres Karawang Terima Tim Pengamat Eksternal Program Sespimmen Polri Tahun 2025   Bhabinkamtibmas Polsek Tegalwaru Ikuti Rapat Mingguan Ajak Aparatur Desa Peduli Kamtibmas   Polsek Tegalwaru dan Puskesmas Loji Giat CKG Langsung ke Masyarakat di Desa Cintawargi   Bhabinkamtibmas Polsek Tegalwaru dan TNI Giat Kerja Bakti di Kampung Adat Desa Cintalaksana   Bhabinkamtibmas Polsek Tegalwaru Terima Kunjungan KKN UBP Karawang di Desa Cintawargi   Bhabinkamtibmas Polsek Tegalwaru Giat Monitoring Ketahanan Pangan di Wilayah Desa Cintawargi   Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja & Kades Sukamurni Giat Takziah Kepada Warga Binaan    Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Giat Jum'at Curhat & Sampaikan Pesan Kamtibmas    Bhabinkamtibmas Desa Bojong Laksanakan Program Poliran Dorong Warga Pengangguran Jadi Produktif   Pengaturan Lalu Lintas Pagi Personel Polsek Cikupa Ciptakan Kamseltibcar di Pertigaan Columbus  

    Iklan

    Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara

    BUSER POLRI
    Februari 07, 2025, 2/07/2025 WIB Last Updated 2025-02-07T14:40:19Z
    masukkan script iklan disini


    Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara


    Jakarta – Buserpolri.com||Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus pemalsuan video berbasis kecerdasan buatan (AI) atau deepfake yang mengatasnamakan pejabat negara. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik berhasil menangkap tersangka baru berinisial JS (25) di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, pada 4 Februari 2025.


    “Tersangka JS diamankan setelah terbukti mengunggah dan menyebarluaskan video deepfake yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di media sosial,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di lobby Bareskrim, Jumat (7/2).


    Menurut Himawan, JS diketahui mengelola akun Instagram @indoberbagi2025 yang memiliki lebih dari 9.399 pengikut. Video yang diunggah tersangka berisi ajakan bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai penerima bantuan pemerintah. Dalam unggahannya, pelaku mencantumkan nomor WhatsApp sebagai sarana komunikasi dengan korban.


    “Tersangka mengarahkan korban untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan. Setelah itu, mereka diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Namun, bantuan yang dijanjikan itu sebenarnya tidak pernah ada,” ungkap Himawan.


    Dari hasil penyelidikan, JS mendapatkan video deepfake tersebut dengan mengunduhnya dari akun Instagram lain menggunakan kata kunci ‘Prabowo Giveaway’. Ia kemudian mengunggah ulang video tersebut dengan tambahan keterangan dan nomor kontak untuk menjaring korban.


    Himawan menyebut, modus operandi yang dilakukan JS mirip dengan tersangka AMA (29), yang sebelumnya telah ditangkap pada 16 Januari 2025. Namun, hingga saat ini polisi masih menyelidiki apakah keduanya merupakan bagian dari jaringan sindikat yang sama.


    Berdasarkan hasil digital forensik, video yang digunakan tersangka dipastikan hasil manipulasi dengan teknologi deepfake.

    masukkan script iklan disini

    “Hasil analisa dengan dua software video forensik menunjukkan bahwa video tersebut memiliki nilai 100% fake. Dari teknik deepfake face detection, ditemukan adanya manipulasi berbasis Generative Adversarial Neural Network (GAN) dengan skor 1.00, yang merupakan nilai tertinggi dalam mendeteksi proses editing berbasis deepfake,” jelas Himawan.


    Dalam aksinya sejak Desember 2024, tersangka JS telah menipu lebih dari 100 korban di 20 provinsi, dengan korban terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua. Dari hasil penipuan ini, pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp65 juta.


    Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.


    Selain menangkap JS, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit ponsel berbagai merek, satu kartu ATM, serta KTP atas nama JS.


    Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkom Digi) untuk menindak akun-akun penyebar hoaks deepfake. Saat ini, akun Instagram @indoberbagi2025 yang dikelola JS telah diblokir dan ditakedown.


    “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap video atau informasi yang mengatasnamakan pejabat negara, terutama jika meminta transfer uang. Pastikan informasi diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah,” tegas Himawan.


    Polri menegaskan akan terus menelusuri jaringan pelaku deepfake serta bekerja sama dengan Kemenkom Digi untuk memberantas penyebaran hoaks berbasis AI yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

    Hendri

    Komentar

    Tampilkan