Kamis 29 05 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Meresahkan Warga, Polsek Cikande Amankan Lima Pelaku Balap Liar   Rutinitas Apel Malam Polsek Balaraja Dalam Mengantisipasi Guantibmas di Wilayah Hukum Polsek Balaraja Polresta Tangerang    Anggota Polsek Balaraja Melaksanakan Sispam Mako Antisipasi Guantibmas di Mako Polsek Balaraja Polresta Tangerang   Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja & Kades Kubang Menghadiri Acara Tahlilan Warga Binaan   Sambang & Poliran (Polisi Peduli Pengangguran) di Desa Binaan Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas di Wilayah   Di pimpin AKBP M. Aldy Sulaiman, Polres Gowa Raih Predikat Terbaik III IKPA Dari KPPN Makassar   Erles Rareral, SH., MH, kembali Beraksi bongkar kasus pemerasan   Satreskŕim Polres Serang Amankan Pelaku Pencabulan   Petugas Unit Reskrim Polsek Carenang Polres Serang meringkus Ys, 29 tahun, oknum anggota ormas   Polrestabes Semarang Kerahkan 567 Personel Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih  

    Iklan

    Puji Syukur Seorang Ibu; Anak nya Diselamatkan Polisi Dari Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus

    BUSER POLRI
    Februari 04, 2025, 2/04/2025 WIB Last Updated 2025-02-04T09:43:48Z
    masukkan script iklan disini


    Puji Syukur Seorang Ibu; Anak nya Diselamatkan Polisi Dari Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus


    Polda Jateng-Buserpolri.com||Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disertai dengan dugaan eksploitasi seksual di kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen. Seorang perempuan berinisial S alias T (44), yang diduga sebagai pelaku utama, kini menjalani proses hukum lebih lanjut.


    Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng (Dirreskrimum), Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Loby Mako Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa, (4/2/2025) pagi. 


    Dirinya mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang ibu bernama NS (42) warga Tembalang Kota Semarang yang curiga terhadap pekerjaan yang ditawarkan kepada anaknya berinisial AM (18). 


    “Korban AM awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan rumah makan, namun kenyataannya ia dipaksa oleh tersangka S untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan tidak diperbolehkan pulang tanpa membayar sejumlah uang,” ujarnya.


    Lebih lanjut, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa di lokasi tersebut tersangka mengoperasikan tempat hiburan tanpa izin dan mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pemandu karaoke. Dua diantaranya merupakan anak di bawah umur yang juga dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dalam praktik prostitusi terselubung yang dikelola tersangka.


    “Selain menyewakan kamar bagi praktik prostitusi, tersangka juga mendapat keuntungan dari jasa pemandu lagu atau LC yang bekerja di tempatnya. Bahkan, korban mengalami pembatasan kebebasan dengan dalih utang,” tambahnya.


    Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat komunikasi, uang tunai, buku catatan transaksi, serta barang-barang lain yang menguatkan dugaan eksploitasi terhadap korban. 

    masukkan script iklan disini

    Dirreskrimum juga menegaskan komitmen Polda Jateng untuk terus memberantas dan menindak tegas praktek eksploitasi dan perdagangan manusia dengan modus prostitusi terselubung di obyek wisata Gunung Kemukus. Untuk itu pihaknya akan bekerjasama dengan pihak pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap oknum pengelola yang masih nekat menjalankan aksinya.


    "Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban dan penindakan di lokasi tersebut. Hal ini untuk mengembalikan marwah obyek wisata di Gunung Kemukus sebagai wisata religi," tandasnya.


    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.


    Atas pengungkapan kasus tersebut, pelapor NS selaku ibu kandung korban mengucapan terima kasih kepada petugas jajaran Ditreskrimum Polda Jateng. Dirinya bersyukur anaknya telah pulang dan berkumpul kembali bersama keluarganya.


    "Terimakasih pak polisi sudah mengungkap kasus ini, terimakasih sudah menolong dan menyelamatkan anak saya. Kepada masyarakat, jangan percaya iming iming pekerjaan tidak jelas dari media sosial seperti yang dialami anak saya," ujarnya penuh rasa syukur.


    Menanggapi pengungkapan kasus tersebut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya dalam melaporkan kasus ini serta mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus perdagangan orang. 


    “Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas. Jika menemukan indikasi eksploitasi atau perdagangan orang, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

    Duankie.tj

    Komentar

    Tampilkan