Kamis 22 05 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Kunjungi PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Lakukan Wasdal Terkait Sistem Manajemen Pengamanan   Polresta Tangerang Siap Layani 24 Jam Melalui Layanan 110, Kapolresta Tegaskan Komitmen Respons Cepat untuk Masyarakat   Deteksi Dini Narkoba dan Judi Online, 141 Personel Polres Kendal Jalani Tes Urine   Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kembali melaksanakan kegiatan menanam bibit jagung   Polda Kalteng Inisiasi Gebyar Posyandu Presisi se-Kalteng, sebagai Wujud Kebersamaan, Kepedulian dan Kemanfaatan Guna Menurunkan Stunting Dengan Cepat   Polda Banten Gelar FGD Bahas Pemberantasan Aksi Premanisme Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat   Polres Purbalingga Gelar Forum Konsultasi Publik tentang Standar Pelayanan Kepolisian   Yayasan Kemala Bhayangkari Purbalingga Jalin Kerja Sama dengan Pemkab    Operasi Brantas Jaya 2025 Polres Metro Tangerang Kota, 3 Pilar Neglasari Tertibkan Bangunan Tanpa Izin   Satbinmas Polres Purbalingga Ajak Pemerintah Desa Tangkal Premanisme  

    Iklan

    23 Kantong Bubuk Mesiu Dimusnahkan, Polres Kendal Pastikan Wilayah Aman

    BUSER POLRI
    Maret 12, 2025, 3/12/2025 WIB Last Updated 2025-03-12T12:52:18Z
    masukkan script iklan disini


    23 Kantong Bubuk Mesiu Dimusnahkan, Polres Kendal Pastikan Wilayah Aman



    Polres Kendal - Polda Jateng | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal bersama tim dari Satuan Brimob Polda Jawa Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa bubuk mesiu jenis black powder sebanyak 23 kg. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2025 pukul 09.00 WIB dan dilakukan dengan metode disposal untuk memastikan penghancuran total barang bukti.


    Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Danden Gegana Satbrimob Polda Jateng, AKP S. Bagyo, dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, Turut hadir dalam kegiatan ini enam anggota Jibom Den Gegana Satbrimob Polda Jateng, P.J. Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Ipda Ajeng Ayu Putri, beserta anggota Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal, serta anggota Sie Humas Polres Kendal.


    Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan bahan peledak yang berbahaya bagi masyarakat.


    “Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan keamanan masyarakat. Kami ingin menegaskan bahwa kepemilikan bahan peledak ilegal sangat berbahaya dan dapat menimbulkan ancaman serius jika tidak ditangani dengan benar,” ujarnya.

    masukkan script iklan disini

    Senada dengan hal tersebut, P.J. Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Ipda Ajeng Ayu Putri R., S.Tr.K., menambahkan bahwa kepolisian terus berupaya memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan peledak ilegal di wilayah Kendal.


    “Kami memastikan bahwa proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur keamanan yang ketat. Bubuk mesiu jenis black powder ini sangat sensitif dan berpotensi membahayakan jika jatuh ke tangan yang salah. Oleh karena itu, tindakan pemusnahan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat,” ungkapnya.


    Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya kepemilikan atau peredaran bahan berbahaya seperti ini.


    “Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan kami akan terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan bahan peledak,” tambahnya.


    Setelah kegiatan selesai, tim melaporkan hasil pemusnahan kepada pimpinan sebagai bagian dari prosedur administrasi. Satreskrim Polres Kendal berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap bahan peledak ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.


    Pemusnahan barang bukti ini berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala yang berarti. Ke depannya, pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kepemilikan serta distribusi bahan peledak ilegal.

    Hendri

    Komentar

    Tampilkan