• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Nekat Edarkan Obat Terlarang Tanpa ijin Seorang Pemuda di Tangkap Sat Narkoba Polres Lebak

    BUSER POLRI
    Maret 27, 2025, 3/27/2025 WIB Last Updated 2025-03-27T10:19:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Nekat Edarkan Obat Terlarang Tanpa ijin Seorang Pemuda di Tangkap Sat Narkoba Polres Lebak


    Lebak-Buserpolri.com||Dibawah kepemimpinan Akp. Epy Cepiana SH Sat Narkoba Polres Lebak terus dan rutin perangi Narkoba, Dengan ungkap Perkara Tindak Pidana Tanpa Hak memiliki/menyimpan Psikotropika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kamis (27/3/2025).


    Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki.,SIK., MH melalui Kasat Narkoba Akp. Epy Cepiana., SH mengatakan untuk waktu Kejadian

    Minggu 23 Maret 2025 sekira jam 17.00 Wib.Team Opsnal Narkoba Polres Lebak berhasil mengamankan Tersangka

    An. Inisial AA Bin N, yang mengaku Lahir di  Serang Tanggal 11 November 2002, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa, Alamat Kp.  Ujung Tebu Rt 002 Rw 001 Kel. Suka jaya kec. Curug Kab Kota Serang Banten.


    Dengan barang bukti yang ada padanya 1 (Satu) Kantong plastik berisi 36 (Tiga puluh enam) butir obat jenis Alprazolam dan 1  (Satu) Unit Hp merk Redmi warna biru.


    Tersangka akan kita proses Sebagaimana pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. pelaku dipidana maksimal 5 tahun penjara, pungkasnya.

    Hendri

    Komentar

    Tampilkan