Senin 14 07 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Aksi Donor Darah Menarmed 2 Kostrad Untuk Masyarakat   Prajurit Yonif 509 Kostrad Torehkan Prestasi di Ajang Event Aston Run Jember 2025   Pastikan Stok Darah PMI Sukoharjo Tercukupi, Yonif 413 Kostrad Gelar Bakti Sosial Donor Darah   Brigif 9 Kostrad, Gelar Sosialisasi Sharing Komunikasi dan Motivasi Bersama Dr. Aqua Dwipayana, M.I.Kom.   Kunjungan Kerja Pangkostrad dan Ketua Persit KCK Gabungan Kostrad Ke Yonif 412 Kostrad   Jakarta, 14 Juli 2025 Nomor : SP-73/VII/2025/Pen Ketua DPRD Mimika Kunjungi Lahan Ketahanan Pangan Yonif 754 Kostrad, Bukti Sinergitas TNI dan Pemda Mimika – Dalam upaya memperkuat program ketahanan pangan nasional, Ketua DPRD Kabupaten Mimika melaksanakan kunjungan kerja ke lahan ketahanan pangan milik Yonif 754/ENK Kostrad yang berlokasi di Kompi Bantuan. Kegiatan ini menjadi simbol nyata sinergitas antara TNI dan Pemerintah Daerah dalam mendukung program prioritas Presiden RI. Jumat (11/7/2025). Setelah sukses melaksanakan panen padi perdana beberapa waktu lalu, Yonif 754/ENK terus berinovasi dan mengembangkan lahan sawah sebagai bentuk komitmen dalam menyukseskan program ketahanan pangan nasional. Lahan pertanian tersebut tidak hanya dipertahankan, tetapi juga terus diperluas guna meningkatkan produktivitas. Kunjungan Ketua DPRD Mimika ini menunjukkan apresiasi sekaligus dukungan konkret dari pemerintah daerah terhadap inisiatif dan kerja nyata satuan TNI di wilayah. Dalam kunjungannya, Ketua DPRD juga melihat langsung progres pengelolaan lahan, serta berdialog dengan prajurit terkait pengembangan pertanian ke depan. "Kolaborasi antara TNI dan Pemerintah Daerah seperti ini adalah contoh ideal dalam menjalankan amanat negara. Kita berharap sinergi ini terus terjalin demi kesejahteraan masyarakat," ujar Ketua DPRD Mimika dalam keterangannya. Dengan kolaborasi yang kuat, program ketahanan pangan diharapkan berjalan optimal, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, serta memperkuat stabilitas dan kemandirian pangan di wilayah Papua. (Penkostrad). Autentikasi Kapen Kostrad, Kolonel Inf Choiril Anwar, S.Sos., M.Han   Prajurit Yonbekang 1 Kostrad Raih Medali Emas di Kejuaraan Pencak Silat Satria Bumi Pamungkas Open 5 2025   Kasdivif 1 Kostrad Kunjungi Yonif 323,Tegaskan Disiplin dan Tumbuhkan Keakraban di Situ Buaya Putih   Polres Karawang Hadir di Tengah MPLS : Beri Edukasi untuk Siswa Baru   Polres Karawang Hadir di Tengah MPLS : Beri Edukasi untuk Siswa Baru  

    Iklan

    Bagaimana Buka Blokir ETLE, Ini Jawabannya*

    BUSER POLRI
    April 15, 2025, 4/15/2025 WIB Last Updated 2025-04-15T10:02:55Z
    masukkan script iklan disini
    Bagaimana Buka Blokir ETLE, Ini Jawabannya*


    Serang - Buserpolri.com||Menindaklanjuti pertanyaan masyarakat  yang mengalami pemblokiran STNK, khususnya akibat pelanggaran tilang elektronik (ETLE), proses pembayaran pajak tidak dapat dilakukan sebelum blokir diselesaikan terlebih dahulu.


    Dalam hal ini Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga menginformasikan kepada masyarakat yang terkendala dalam pembayaran pajak. "Bagi kendaraan yang mengalami pemblokiran STNK akibat pelanggaran ETLE, pembayaran pajak tidak bisa dilakukan sebelum blokir diselesaikan terlebih dahulu," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten. 

    masukkan script iklan disini

    Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat adalah melakukan konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE. "Langkah pertama yang harus dilakukan adalah konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE https://etle.polri.go.id. Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi kami melalui WhatsApp di nomor 081296469744. Nomor ini sudah tercantum di media sosial resmi Ditlantas Polda Banten, silakan diikuti agar bisa kami tindak lanjuti langsung," ujar AKBP Himawan. 


    Ia menambahkan, setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang, baik melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk. "Setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang, baik melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk. Setelah seluruh tunggakan diselesaikan, baru proses pembukaan blokir bisa dilakukan dan pajak kendaraan dapat dibayarkan," tambahnya. 


    Diakhir Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten memberikan tips penting kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan second atau tangan kedua. "Kami memberikan tips bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan second atau tangan kedua. Silakan periksa terlebih dahulu status ETLE kendaraan melalui situs https://etle.polri.go.id. Cukup masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan. Jika ada tunggakan, minta pemilik lama untuk menyelesaikannya terlebih dahulu. Jika tidak ada, proses pembelian bisa dilanjutkan dengan aman," tutupnya (Bidhumas).

    Hendri

    Komentar

    Tampilkan